Jumat 12 Jan 2018 05:07 WIB

Janji Buka-bukaan Setnov di Kasus KTP-El

Panggilan KPK untuk Setnov
Foto: republika
Panggilan KPK untuk Setnov

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dian Fath Risalah

Setya Novanto (Setnov) siap mengungkap nama-nama besar terkait kasus korupsi KTP-el dengan segala risiko yang bakal diterima.

Kasus korupsi KTP-el yang menjadikan Setya Novanto, mantan kedua DPR dan ketua umum Golkar, menjadi pesakitan di KPK memasuki babak baru. Setnov menyatakan siap buka-bukaan terkait nama-nama besar yang kemungkinan menikmati dan terkoneksi langsung dengan kasus ini.

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek KTP-el Setya Novanto menyatakan siap dengan risiko yang akan diterima kliennya terkait pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC). Status tersebut jika dikabulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bakal membongkar nama-nama besar lain terkait korupsi KTP-el.

"Pilihan menjadi JC bukan pilihan mudah. Karena bisa menjadi sasaran tembak dan bulan-bulanan. Nah ini yang kami minta protection cooperating person itu penting dirumuskan secara jelas. Apa model perlindungan yang bisa diberikan kepada Pak Novanto kalau beliau jadi JC," kata kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1).

Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya. Imbalan bagi kerja sama itu biasanya pengurangan hukuman yang dituntutkan jaksa KPK.

Menurut Firman, dengan status Novanto sebagai kolaborator, akan tampak fakta siapa yang berpengaruh sebenarnya pada proses penganggaran proyek dengan anggaran mencapai Rp 5,9 triliun itu. Pihaknya meyakini masih ada aktor besar dalam kasus ini selain nama Novanto.

"Ya kita tidak bisa berspekulasi. Tapi, kita lihat saja, kalau posisi yang lebih besar itu jabatan-jabatan yang berpengaruh di negeri ini ya mungkin saja. Tapi, kita tunggu pembuktiannya," tutur Firman.

Yang jelas, kata dia, peran Novanto tidak dalam posisi yang sangat berpengaruh dalam ini. Karena soal penganggaran, perencanaannya sudah dirancang jauh. "Dan itu ada lembaganya, ada instansinya. Kita lihat siapa inisiator proyek KTP-el ini," ujarnya.

Ihwal jumlah jatah yang diterima mantan ketum Partai Golkar itu masih menjadi yang terbesar dalam pembagian fee megaproyek itu, menurut Firman, masih harus dibuktikan.

Meski begitu, Firman juga mengindikasikan, yang akan disasar Novanto melalui status kolaborator adalah sejumlah nama yang sempat hilang dari dakwaan terhadap Novanto. Nama-nama itu sempat muncul dalam dakwaan terhadap terdakwa lainnya, yakni Irman selaku mantan dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto selaku direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Dalam dakwaan terhadap keduanya, sempat dibacakan secara terperinci soal para anggota DPR periode 2009-2014 yang menerima dana haram. Sedikitnya tiga nama dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiarto tersebut hilang dalam dakwaan terhadap Novanto.

Di antaranya, anggota Komisi II Yasonna Laoly, kemudian pimpinan Komisi II Ganjar Pranowo, dan pimpinan Badan Anggaran dari Fraksi PDIP Olly Dondokambey. Seluruhnya merupakan anggota Fraksi PDIP.

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiarto, Yasonna yang kini menjabat menkumham disebut menerima 84 ribu dolar AS. Sementara Ganjar yang saat ini menjabat gubernur Jawa Tengah disebut menerima suap senilai 520 ribu dolar AS.

Olly yang kini merupakan bendahara umum PDIP disebut menerima 1,2 juta dolar AS. Seluruh nama-nama itu telah diperiksa penyidik KPK.

Masing-masing membantah menerima dana haram dalam proyek KTP-el. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sempat mengatakan, hilangnya nama tiga politikus PDIP itu karena KPK fokus membuktikan keterlibatan Novanto.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ataupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte LTd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Jam tangan diterima Novanto dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem, sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

Sudah ada tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el yang telah mengajukan diri sebagai //justice collaborator// dan mengakui perbuatannya. Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaborator pada September 2017.

Terkait permohonan menjadi justice collaborator Novanto, Febri Diansyah menyatakan masih dalam pertimbangan KPK. Menurut Febri, permohonan Novanto sedang dipelajari karena baru diterima KPK pada Rabu (10/1).

Salah satu yang jadi pertimbangan pengabulan itu adalah soal siapa nantinya yang dibocorkan perannya oleh Novanto. "Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto, dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu SN konsisten terbuka juga mengakui perbuatannya," kata Febri, Kamis (11/1).

Dalam regulasi yang dijalankan KPK, seseorang yang ingin menjadi //justice collaborator// harus mengakui perbuatannya dan kooperatif saat diperiksa untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, status justice collaborator tak bisa diberikan kepada pelaku utama korupsi.

Status itu akan menguntungkan terdakwa terkait tuntutan hukuman pidana yang tidak akan mencapai penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sementara Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

"Pasal 2 dan Pasal 3 ini ancaman hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan JC, contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut delapan tahun penjara. Itu mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC," kata Febri.

Setnov dipersilakan buka nama-nama besar

Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik keinginan Setnov yang ingin menjadi /justice collaborator dalam mengungkap kasus korupsi KTP-el. PAN tak khawatir jika Setnov membuka semua pihak yang terkait korupsi KTP-el.

Ketua DPP PAN Yandri Susanto menegaskan, terlepas mantan Ketua DPR Setya Novanto mau menjadi /justice collaborator atau tidak sudah menjadi KPK untuk menuntaskan kasus ini. Jadi PAN mengaku tidak khawatir dan sambut baik bila Setnov menjadi justice collaborator.

"Kita kembalikan ke Pak Novanto karena itu hak pribadi dia (jadi justice collaborator). Tapi tanpa ada atau tidaknya justice collaborator KPK berkewajiban menuntaskan kasus ini, tidak boleh tebang pilih dan pilih kasih," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/1).

Tapi ia menegaskan KPK tidak boleh tergantung atau meminta salah satu terdakwa yang sudah terjerat jadi justice collaborator. Karena publik meyakini KPK sudah punya bukti yang kuat atas kasus ini. Dan nama-nama yang sudah banyak disebut menjadi kewajiban KPK untuk mengusut benar atau tidak terlibat.

Yandri mengatakan, jika ternyata tidak terlibat, menurutnya adalah kewajiban juga bagi KPK memulihkan nama mereka dari berbagai tuduhan korupsi. PAN sendiri memiliki satu nama kader yang disebut terlibat yakni Teguh Juwarno. Namun Yandri membantah Teguh Juwarno terlibat kasus KTP-el. (antara, pengolah: fitriyan zamzami)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement