Jumat 12 Jan 2018 02:16 WIB

Belum Semua Paslon Pilgub Jatim Serahkan LHKPN

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur Soekarno mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.
Foto: Dadang Kurnia
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur Soekarno mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) Muhammad Arbayanto mengungkapkan, belum semua kontestan Pilgub Jatim 2018 menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPK). Dari keempat kontestan (dua Bacagub dan dua Bacawagub) baru dua orang yang menyerahkan LHKPN dari KPK.

"Ada yang sudah lengkap untuk LHKPN itu dan ada yang belum. Dari empat bakal calom itu, dua yang sudah menyerahkan," kata Arbayanto saat ditemui di Kantor KPUD Jatim, Jalan Tenggilis Nomor 1, Kendangsari, Surabaya, Kamis (11/1).

Namun demikian, Arbayanto belum mau mengungkapkan nama-nama yang sudah dan belum menyerahkan LHKPN tersebut. Arbayanto beralasan, pengumuman terkait LHKPN akan dilakukan secara bersamaan sesuai waktu yang telah ditentukan, sesuai peraturan KPU.

"Nanti saja karena kan tahapan untuk mengumumkan hasil perbaikan kan tidak sekarang. Karena diatur masa pengumumannya diatur di PKPU," ujar Arbayanto.

Arbayanto menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu item syarat calon untuk bisa mengikuti kontestasi Pilgub. Namuan demikian, untuk melengkapi berkas LHKPN tersebut, para calon bisa menyusul, dengan catatan pada saat mendaftar mereka menyertakan surat pernyataan kesiapan untuk melengkapi pada masa perbaikan.

"Bisa menyusulkan. Tapi tetap mereka harus membuat surat pernyataan yang bermaterai, bahwa siap untuk melengkapi dalam masa perbaikan," kata Arbayanto.

Sementara, syarat pencalonan yang harus dipenuhi saat mendaftar, kedua pasangan bakal calon tersebut dinyatakan sudah melengkapinya. Syarat yang dimaksud terdiri dari formulir model B.KWK, B.1-KWK, B.2-KWK, B.3-KWK, B.4-KWK dan SK partai politik pendukung. "Ini semua sudha kita nyatakan sah," ujar Arbayanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement