Kamis 11 Jan 2018 16:13 WIB

Sandiaga Pertimbangkan Sistem Ganjil Genap untuk Motor

Rep: Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menilai masukan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya (PMJ) untuk memberlakukan sistem ganjil genap bagi pengendara motor adalah ide yang baik. Ia akan mempertimbangkan realisasi di lapangan.

"Itu masukan yang bagus. Kita koordinasikan realisasinya di lapangan seperti apa," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (11/1).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, ide untuk memberlakukan ganjil genap memenuhi unsur keadilan. Apabila diberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat, maka kendaraan roda dua juga perlu diberi aturan yang sama.

Ia mengatakan akan melihat bagaimana ide ini dapat terealisasi. Salah satu hal yang harus dipikirkan ialah bagaimana memantau pengendara yang melanggar. Sebab, nomor pelat sepeda motor umumnya lebih kecil dibandingkan mobil. Ia juga memikirkan cara agar masyarakat mematuhi aturan tersebut. "Kesadaran dan kepatuhan msyarakat juga harus kita tingkatkan," ujar dia.

Sandiaga menambahkan, saat ini proses pengambilan keputusan masih berlangsung. Ia terus berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) PMJ dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ). "Kita ingin masukan-masukan juga pihak-pihak yang selama ini menjadi pemerhati," ujar dia.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan biro hukum dan Polda Metro Jaya (PMJ). Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, dalam rapat tersebut diputuskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah pencabutan plang atau rambu larangan sepeda motor. Ini merupakan usulan dari pihak kepolisian.

Andri mengatakan, selama masih ada rambu, polisi berkewajiban untuk menindak pengendara sepeda motor yang melintas di ruas yang tadinya dilarang. Padahal, tindakan itu tidak lagi dapat diakomodasi oleh hakim karena keputusan Mahkamah Agung (MA) telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kedua, Andri memerintahkan agar dibuat kajian untuk menata lalu lintas di kawasan tersebut. Meski tak menyebutkan detail, tetapi ia mengatakan ada banyak usulan yang masuk dalam rapat tersebut. Ini akan dipaparkan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan. Setelahnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan membuat peraturan gubernur (Pergub) pencabutan dan memberlakukan formula baru yang kini masih dikaji.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto menyebutkan, salah satu opsi yang diusulkan dalam rapat tersebut adalah pemberlakuan aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Sebab, selama ini hasil evaluasi Dishub menunjukkan bahwa rekayasa lalu lintas untuk jenis kendaraan yang setara lebih bagus daripada campur.

Opsi ini masih akan dikaji bersama pilihan-pilihan lain. Rencananya, Dishub akan melakukan pertemuan kembali pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement