Kamis 11 Jan 2018 14:36 WIB

KPU Karanganyar Sosialisasikan Pendaftaran Gelombang II

Rep: Andrian Saputra/ Red: Hazliansyah
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko.
Foto: Republika/Andrian Saputra
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko.

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar memperpanjang masa pendaftaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar 2018. Hal ini dikarenakan hanya satu pasangan calon (paslon) yakni pasangan Juliyatmono-Rober Christanto yang mendaftarkan diri hingga batas akhir pendaftaran pada Rabu (10/1).

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko mengatakan, sebelum masa pendaftaran gelombang II dimulai, KPU akan lebih dilu mensosialisasikan terkait pembukaan pendaftaran bagi bakal paslon. Masa sosialisasi dimulai sejak 11-13 Januari.

"Sosialisasi ini berakhir sampai tanggal 13 dan kami lanjutkan dengan pendaftaran, jika tidak ada lagi yang mendaftarkan diri kami akan mengumumkannya pada tanggal 17," kata Sri Handoko kepada Republika.co.id pada Kamis (11/1).

Sebelumnya dari sembilan partai politik (parpol) yang mempunyai kursi di DPRD, sebanyak delapan parpol memutuskan untuk mengusung pasangan Jukiyatmono-Rober Christanto sebagai cabup dan cawabup 2018. Sementara satu partai sisanya yakni PKS dipastikan tak bisa mengusung calonnya karena hanya memiliki jumlah 6 kursi di DPRD.

Dengan adanya masa perpanjangan pendaftaran bakal paslon itu, jelas Sri membuka kemungkinan terjadinya perubahan komposisi parpol mengusung pasangan lainnya.

"Sesuai ketentuan apabila jumlah kursi tidak lagi memenuhi untuk mengusung satu bakal pasangan calon itu, ada kemungkinan adanya perubahan komposisi parpol untuk mengusung bakal pasangan calon," katanya.

Sri menjelaskan jika sampai masa pendaftaran bakal paslon gelombang II berakhir pada 16 Januari, dan pasangan yang mendaftar hanya pasangan Juliyatmono-Rober Christanto, KPU pun akan mengumumkan pasangan Juliyatmono-Rober sehari setelah penutupan pendaftaran gelombang II sebagai calon tunggal pada Pilbup 2018.

Konsekuensinya Juliyatmono-Rober hanya akan berhadapan dengan kotak kosong pada pemungutan suara nanti. Pasangan tersebut pun minimal harus bisa meraup suara 50 persen plus 1 untuk bisa memenangkan pemilihan.

"Ketika melawan kotak kosong ini kan harus 50 persen plus 1. Apakah ini tercapai atau tidak kita akan lihat ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement