Kamis 11 Jan 2018 13:10 WIB

PKS Berharap Presidential Threshold Nol Persen Dikabulkan

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Hidayat Nurwahid
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hidayat Nurwahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan agar presidential threshold menjadi nol persen. Menurutnya hal itu untuk memberikan rakyat lebih banyak lagi alternatif, yakni menghadirkan presiden sesuai dengan harapan rakyat.

Hari ini MK menggelar sidang putusan soal gugatan UU Pemilu, khususnya terkait presidential threshold. "Saya berharap karenanya permohonan judicial review bisa dikabulkan oleh MK," harap Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI itu, di Kompleks Parlemen, Kamis (11/1).

Hidayat menambahkan, penggugat Undang-Undang Pemilu menilai, ambang batas capres sebesar 20 hingga 25 persen tidak memenuhi rasa keadilan, yang tertuang dalam Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, Hidayat meminta agar MK bisa melihat gugatan soal ambang presiden ini secara proposional dan objektif dengan prinsip konstitusi.

Selain itu, dia juga mewanti-wanti, jangan sampai sistem demokrasi di Indonesia hanya untuk partai besar. Dia berharap rakyat masih percaya dengan demokrasi dan Pilpres. "Sehingga karenanya mereka tidak perlu mengambil jalan di luar demokrasi seperti radikalisme, liberalisme," tutur Hidayat.

Sebelumnya, para penggugat tidak sepakat dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement