Kamis 11 Jan 2018 12:25 WIB

Peradi Dinilai Perlu Hati-Hati Membela Fredrich Yunadi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi (kanan)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Mantan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan organisasi advokat Peradi perlu berhati-hati dalam melakukan pembelaan terhadap Fredrich Yunadi. Meski, ia mengakui hal wajar ketika Peradi memberikan pembelaan terhadap anggotanya.

"Juga meminta kepada organisasi di mana dia bergabung wajar saja, espirit de corps. Tapi Peradi juga harus hati-hati dalam membela, jangan sampai model pembelaan seperti itu menjadi preseden yang dilegitimasi," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (11/1).

Fickar juga menanggapi soal pendapat kuasa hukum Fredrich yakni Supriyanto Refa mengenai dugaan pelanggaran pada proses pencegahan Fredrich oleh pihak KPK melalui Imigrasi. Karena ia menilai tidak ada pemberitahuan kepada kliennya soal itu, apalagi saat itu Fredrich hendak pergi ke Kanada.

Menurut Fickar, hal teknis seperti itu tetap tidak membatalkan pencegahan. "Itu teknis yang tidak membatalkan pencegahan," ungkap dia. Namun memang diakui dia bahwa setiap keputusan yang menyangkut seseorang lazimnya ada pemberitahuan.

photo
Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi

KPK pada Rabu (10/1) kemarin telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara penyidikan perkara dugaan korupsi di proyek pengadaan KTP-elektronik. Dua tersangka itu adalah mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Peningkatan status dalam penanganan perkara penyidikan obstruction of justice atau dugaan tindak pidana karena keduanya dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto. "KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan FY (mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi) dan BST (Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Keduanya, sambung Basaria, diduga bekerja sama untuk memanipulasi data medis Setya Novanto. Manipulasi data medis tersebut dilakukan untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan Setnov yang tengah dilakukan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement