Kamis 11 Jan 2018 10:28 WIB

Pengacara Setnov: Pengajuan Status JC Bukan Pilihan Mudah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kuasa hukum kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, pengajuan justice collabolator (JC) kliennya adalah bukan pilihan yang mudah. Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya.

"Pilihan menjadi JC bukan pilihan mudah. Karena bisa menjadi sasaran tembak dan bulan-bulanan. Nah ini yang kami minta protection cooperating person itu penting dirumuskan secara jelas. Apa model perlindungan yang bisa diberikan kepada pak Novanto kalau beliau jadi JC. Itu yang utama," kata Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/1).

Menurut Firman, dengan status Novanto sebagai JC, akan tampak fakta siapa yang berpengaruh sebenarnya pada proses penganggaran proyek yang menggelontorkan dana hingga Rp 5,9 triliun itu.

"Jadi apa yang disebut dengan berpengaruh sebenarnya pada proses penganggaran. Siapa inisiator penganggaran, ini penting, dimana proyek ini diusulkan. Baru kemudian nanti mengalir pada soal yang lain, termasuk kebijakan. Ada kebijakan eksekutif, ada kebijakan legislasi, ini proses yang mesti dipotret secara besar. Kita lihat saja nanti," tutur Firman.

Ihwal jumlah jatah yang diterima mantan ketum Partai Golkar itu masih menjadi yang terbesar dalam pembagian fee mega proyek itu, menurut Firman masih harus dibuktikan. Ia pun meyakini masih ada aktor besar dalam kasus ini selain nama Novanto.

"Yang jelas saya melihat peran pak Novanto tidak dalam posisi yang sangat berpengaruh dalam ini. Karena soal penganggaran, perencanaaannya sudah dirancang jauh. Dan itu ada lembaganya, ada instansinya. Kita lihat siapa inisiator proyek KTP-el ini," ujarnya.

Saat disinggung apakah aktor tersebut adalah Gamawam Fauzi yang menjabat sebagai menteri Dalam Negeri, Firman tidak mengaminkannya secara gamblang. "Ya kita kan tidak bisa berspekulasi. Tapi kita lihat saja, kalau posisi yang lebih besar itu jabatan-jabatan yang berpengaruh di negeri ini ya mungkin saja. Tapi kita tunggu pembuktiannya," tutur Firman.

Harapannya, sambung Firman, dengan pengajuan JC adalah adanya keadilan yang didapat kliennya. Terutama terkait nama-nama yang hilang dalam dakwaan Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement