Kamis 11 Jan 2018 09:37 WIB

Mati-matian Bela Setnov, Pengacara 'Benjol Sebesar Bakpao' Jadi Tersangka

Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi
Foto:
Mantan wartawan kontributor stasiun televisi swasta Hilman Mattauch meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/12). Hilman diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM membenarkan adanya pencegahan terhadap eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Bahkan bukan hanya Fredrich, dalam surat permohonan yang dilayangkan KPK tersebut ada tiga nama lainnya yang turut serta dicegah keberadaannya untuk bepergian ke luar negeri.

"Dalam surat keputusan tersebut terdapat nama Fredrich Yunadi, Hilman mattauch, Achmad Rudyansyah, dan Reza Pahlevi," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (10/1).

Agung menerangkan, surat permintaan pencegahan dilayangkan KPK sejak Senin (8/1) lalu. "Alasan pencegahan, lantaran KPK membutuhkan keterangan keempat orang tersebut dalam kaitan kasus yang menjerat Novanto di kasus mega korupsi KTP elektronik. Alasan pencegahan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyelidikan terkait kasus pengadaan KTP-el," ujar Agung.

Adapun masa berlakunya pencegahan tersebut sama halnya dengan surat-surat pencegahan lainnya. Yakni selama enam bulan ke depan, nama-nama tersebut secara otomatis akan terdeteksi apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri baik melalui jalur udara, darat maupun laut.

Selama menjalani proses pemeriksaan KPK, Novanto dianggap tidak kooperatif. Ada saja alasan-alasannya yang mengharuskan dia menghindari pemanggilan KPK. Bahkan pada saat upaya penjemputan paksa, Novanto kabur dari kediamannya. KPK pun menerbitkan status DPO selang satu hari pascamenghilangnya mantan Ketua DPR RI itu.

Malam harinya berhembus kabar bahwa Novanto akan menyambangi KPK. Sayangnya dalam perjalanan sebelum ke KPK, Novanto terlibat kecelakaan sehingga mengharuskan dia untuk menginap di rumah sakit. Dalam kecelakaan yang penuh dengan misteri itulah nama Hilman muncul. Hilman merupakan sopir dadakan Setnov dalam kecelakaan tinggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan. Sedangkan Reza Pahlevi merupakan ajudan Setnov dan Achmad adalah orang yang telah melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka terhadap Fredrich diperkuat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. Ia menjelaskan, konstruksi perkara penyidikan obstruction of justice atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat Setnov.

Basaria menuturkan, Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk menjalani rawat inap. Masalahnya, data-data medis Novanto diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Kronologi sebelumnya pada Rabu (15/11) di jam kerja, SN diagendakan diperiksa sebagai tersangka. Saat itu SN tidak bisa datang dan mengirimkan surat ke KPK," tutur Basaria di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1).

Sehingga, pada Rabu (15/11) sekitar pukul 21.40 WIB, dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan, tim penyidik menyambangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Namun, Novanto tidak berada di tempat hingga proses pencarian dilakukan sampai Kamis (16/11) pukul 02.50 WIB.

"Berikutnya KPK mengimbau agar SN menyerahkan diri dan karena sampai Kamis (16/11/2017), SN tidak menyerahkan diri. Maka KPK menerbitkan DPO dan menyurati interpol untuk menerbitkan surat DPO untuk SN," terang Basaria.

Di tengah pencarian penyidik KPK, Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) malam. Meskipun mengalami kecelakaan, Novanto tak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan langsung masuk ke ruang Rawat Inap VIP.

Basaria menyatakan, sebelum Novanto masuk ke RS Medika Permata Hijau, Yunadi diduga lebih dulu mendatangi rumah sakit tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit. "Diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," ucapnya.

Menurut Basaria, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa salah satu dokter di RS Medika Permata Hijau mendapat telepon dari seorang yang diduga pengacara Novanto. Dari sambungan telepon itu, disampaikan bahwa Novanto akan dirawat di RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya dipesan satu lantai. "Padahal saat itu belum diketahui bahwa SN akan dirawat," ujar Basaria.

Selain itu, sambung Basaria, penyidik juga mendapatkan kesulitan melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan yang menimpa Novanto sampai harus menjalani perawatan medis di RS Medika Permata Hijau. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fredrich dan Bimanesh diduga bersekongkol untuk menghindarkan Setnov dari pemeriksaan. "Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Fredrich Yunadi terjebak pada tindakannya sendiri ketika masih membela kliennya. Tindakan berlebihan membela klien, menurut dia, memang kemungkinan akan terjebak pada hal yang bertentangan dengan hukum.

"Seorang pengacara yang melakukan tindakan pembelaan berlebihan biasanya akan terjebak pada tindakan-tindakan yang justru bertentangan dengan hukum itu sendiri," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (10/1).

Misalnya, saat Fredrich melakukan tindakan dengan menganjurkan kliennya saat itu untuk tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Alasan yang sah ini seperti sakit. Sedangkan kalau untuk pekerjaan kedinasan yang berkaitan dengan jabatan Novanto, sebetulnya itu bisa diwakilkan kepada orang lain.

"Sebagai contoh, menganjurkan klien untuk tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah itu. Kalau dinas, bisa dialihkan ke orang atau diganti waktunya," tutur dia.

Fickar juga menjelaskan, profesi pengacara punya kesamaan dengan profesi lain seperti notaris, akuntan dan lainnya. Dalam profesi ini, bila tidak berpegang teguh pada sumpahnya atau tidak punya visi menjalankan profesinya dan hanya memposisikannya sebagai sarana untuk mencari nafkah, maka akan ada dampak negatifnya.

"Tidak jarang terjebak menjadi get keeper, terutama menjadi pembantu klien atau pelaku TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam mengamankan kekayaannya. Dalam konteks ini, pengacara sudah menjadi pelaku tindak pidana TPPU," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement