Kamis 11 Jan 2018 09:37 WIB

Mati-matian Bela Setnov, Pengacara 'Benjol Sebesar Bakpao' Jadi Tersangka

Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi
Foto: Reno Esnir/Antara
Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto memasuki babak baru. Mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi menyusul Setnov menjadi tersangka. Fredrich ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama seorang dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang menangani Setnov di rumah sakit tersebut.

Bukan tanpa alasan KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka. Peningkatan status dalam penanganan perkara penyidikan obstruction of justice atau dugaan tindak pidana karena Fredrich dan Bimanesh disebut dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat Setnov.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan FY (mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi) dan BST (Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1).

Keduanya, sambung Basaria, diduga bekerja sama untuk memanipulasi data medis Setya Novanto. Manipulasi data medis tersebut dilakukan untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan Setnov yang tengah dilakukan KPK.

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap, dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN," terang Basaria. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fredrich mengaku telah mendengar kabar mengenai statusnya di KPK. Namun, ia mengaku belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK. "Belum ada (surat dari KPK)," kata Fredrich yang terkenal setelah menyebut kening Setnov benjol sebesar bakpao usai kecelakaan.

Saat KPK memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap Novanto pada Oktober sampai November 2017 lalu, Fredrich menjadi kuasa hukum yang paling aktif membela mantan ketum Golkar tersebut. Bahkan, Yunadi menyarankan Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK ketika itu, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Ia juga setia mendampingi Novanto ketika menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, usai mengalami kecelakaan pada akhir November 2017. Namun, ketika perkara Novanto akan masuk ke pengadilan, Fredrich tiba-tiba mundur sebagai kuasa hukum Novanto.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Fredrich dan mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch untuk berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Selain kedua nama tersebut KPK juga mencegah mantan ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi dan seorang bernama Achmad Rudyansyah. "Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember2017," kata Febri, Selasa (9/1) kemarin.

Febri menuturkan, surat pencegahan keduanya telah dilayangkan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Desember 2017. Pencegahan terhadap keempat orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto.

"Karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," tutur Febri. Febri juga menegaskan, pencegahan Fredrich, Hilman, Reza, dan Achmad sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement