Kamis 11 Jan 2018 01:20 WIB

KPU Buka Perpanjangan Pendaftaran Pilkada di 19 Daerah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU,  Ilham Saputra,  memberikan keterangan perkembangan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2018, Senin (8/1).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra, memberikan keterangan perkembangan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2018, Senin (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan akan ada perpanjangan pendaftaran di 19 daerah yang hanya memiliki bakal pasangan calon (paslon) tunggal di Pilkada 2018. Perpanjangan pendaftaran dilakukan selama tiga hari.

Menurut Ilham, hingga menjelang penutupan pendaftaran Pilkada pada Rabu (10/1) malam, tercatat ada 19 daerah dengan hanya satu bakal paslon kepala daerah. Beberapa di antara daerah dengan calon tunggal ini yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Karanganyar.

"Karena itu, kami akan membuat surat edaran (SE) kepada teman-teman yang daerahnya hanya ada satu bakal paslon kepala daerah," ujar Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam.

Dalam SE tersebut, diatur jeda selama tiga hari sejak penutupan pendaftaran bakal calon kepa daerah Pilkada 2018. Jeda selama tiga hari dilakukan untuk melakukan sosialisasi kembali.

"Kami akan melakukan sosialisasi agar mereka yakni teman-teman bakal paslon yang belum mendapatkan dukungan atau kepada parpol agar bisa mendaftarkan kembali, " lanjutnya.

Adapun masa jeda dan sosialisasi dilakukan pada 11,12 dan 13 Januari. Setelah tiga hari tersebut akan ada perpanjangan waktu pendaftaran sejak 13-16 Januari.

"Pendaftaran kembali dilakukan selama tiga hari itu. Kalau tidak ada tambahan bakal paslon yang mendaftar sampai akhir batas waktu perpanjangan yang ditentukan maka nanti hanya ada satu calon yang mengikuti Pilkada di daerah itu (melawan kotak kosong), " tambahnya.

Sebagaimana diketahui,KPU membuka pendaftaran bakal paslon kepala daerah Pilkada 2018 pada Senin-Rabu (8-10/1). Pendaftaran pada Senin dan Selasa berlangsung sejak pukul 08.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat.

Pendaftaran hari terakhir berlangsung sejak pukul 08.00 hingga pukul 24. 00 waktu setempat. KPU secara resmi sudah menutup pendaftaran bakal paslon kepala daerah Pilkada 2018 pada Rabu malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement