Kamis 11 Jan 2018 06:43 WIB

2017, Kematian Akibat Difteri Capai 44 Kasus

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas medis Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) merawat pasien penderita difteri, di Banda Aceh, Aceh, Selasa (19/12).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Petugas medis Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) merawat pasien penderita difteri, di Banda Aceh, Aceh, Selasa (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2017, kematian akibat penyakit difteri ada sebanyak 44 kasus. "Kematian akibat difteri sepanjang 2017 sebanyak 44 kasus atau 4,47 persen," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Mohamad Subuh usai acara pemaparan kinerja Kemenkes 2017, di Jakarta, Rabu (10/1).

Ia menerangkan sepanjang Januari sampai Desember tahun lalu, sebanyak 170 kabupaten/kota telah melaporkan difteri. Kemudian, 170 kabupaten ini telah melaksanakan outbreak response immunization (ORI) sepanjang 2017. Ia menerangkan jika sebuah daerah mengalami kejadian luar biasa (KLB) penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi seperti difteri ini maka ORI bisa dilakukan. Ia menegaskan ORI adalah Standard Operational Procedure (SOP) yang harus dilakukan apabila terjadi KLB penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

"Tetapi ORI ini tidak menunggu dari pusat karena ibu menteri kesehatan Nila F Moeloek sudah membuat permenkes 12/2017," ujarnya.

Setelah ORI dilakukan maka Kemenkes mencatat daerah yang melaporkan kasus baru selama Januari 2018 berkurang tinggal 85 kabupaten/kota. Ia menambahkan, Kemenkes mencatat hanya ada 11 kasus baru dilaporkan di empat provinsi selama Januari 2018. Namun ia menegaskan tidak ada yang meninggal alias nol. "Laporan ini artinya upaya-upaya yang kami laksanakan untuk menanggulangi KLB difteri tentunya membuahkan hasil," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement