Rabu 10 Jan 2018 21:27 WIB

Setnov Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Ini Kata KPK

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, surat permohonan status justice collabolator (JC) terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto sudah masuk di Biro Persuratan KPK. Namun, surat yang berisi tentang keinginan bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi itu belum sampai ke meja pimpinan KPK.

"Surat pengajuan JC SN sudah diterima. Hanya saja statusnya belum kami sampaikan ke pimpinan KPK," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengaku menyambut baik itikad baik mantan ketum Partai Golkar tersebut. Namun, surat pengajuan JC tersebut menurutnya belum sampai ke tangannya.

"Untuk JC SN. Kami harapkan seperti itu," ujar Basaria.

Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya. Seseorang yang ingin menjadi justice collaborator harus mengakui perbuatannya dan kooperatif saat diperiksa untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, status justice collaborator tak bisa diberikan kepada pelaku utama korupsi.

Status justice collaborator juga akan menguntungkan terdakwa terkait tuntutan hukuman pidana yang tidak akan sampai seumur hidup atau 20 tahun penjara. Diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya.

Mereka adalah mantan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Irman telah mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. Selain itu, KPK juga menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaborator dalam kasus ini pada September 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement