REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan dua tersangka baru dalam perkara penyidikan perkara dugaan korupsi di proyek pengadaan KTP-elektronik. Dua tersangka itu adalah mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Peningkatan status dalam penanganan perkara penyidikan obstruction of justice atau dugaan tindak pidana karena keduanya dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan FY (mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi) dan BST (Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1).
Keduanya, sambung Basaria, diduga bekerja sama untuk memanipulasi data medis Setya Novanto. Manipulasi data medis tersebut dilakukan untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan Setnov yang tengah dilakukan KPK.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap, dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN," terang Basaria. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.