Rabu 10 Jan 2018 16:24 WIB

Kuasa Hukum Setnov Susun Draf Justice Collaborator

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Firman Wijaya mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menyusun drafJustice Collabolator (JC) kliennya. Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya.

"Sudah sedang kami susun drafnya, besoklah finalisasi," kata Firman saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Menurut Firman, mantan Ketum Partai Golkar itu sudah melihat draf JC dan akan segera diajukan ke KPK. Firman memastikan kliennya akan kooperatif dan membongkar pelaku lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Iya saksi pelaku bekerjasamalah.Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap," ucapnya. Namun, ia mengaku belum mengetahui nama yang akan diungkap oleh Novanto. "Belum tahu siapa. cuma itu draf sedang kami susun," tuturnya.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK akan menerima dengan tangan terbuka apabila Novanto mengajukan JC. "Jika terdakwa memiliki itikad baik menjadi JC silahkan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata Febri.

Febri menuturkan, seorang yang ingin menjadi justice collaborator harus mengakui perbuatannya dan kooperatif saat diperiksa untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, status justice collaborator tak bisa diberikan kepada pelaku utama korupsi.

"Seorang JC haruslah mengakui perbuatannya, dan koperatif membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas. Jadi silahkan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," tutur Febri.

Febri melanjutkan, status justice collaborator juga akan menguntungkan terdakwa terkait tuntutan hukuman pidana yang tidak akan sampai seumur hidup atau 20 tahun penjara. "Memang jika menjadi JC maka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun ini dapat diturunkan nanti, jika memang JC dikabulkan," terangnya.

Diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Bahkan, Irman mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. KPK juga menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaborator dalam kasus ini pada September 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement