REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan pembatasan kendaraan sepeda motor melalui aturan plat nomor polisi ganjil dan genap di ruas Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
"Kami sarankan Gubernur DKI Jakarta untuk mengeluarkan aturan pembatasan sepeda motor yakni ganjil dan genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Rabu (10/1).
Halim mendorong Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) baru yang mengatur pembatasan sepeda motor pada ruas Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat melalui nomor polisi ganjil dan genap. Menurutnya, pembatasan sepeda motor tersebut untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pada jalur tersebut.
Halim mengungkapkan pelarangan sepeda motor melalui MH Thamrin cukup efektif mengurangi kepadatan lalu lintas namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pergup tersebut.
Ia mengaku telah mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergup) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Namun, Halim mengatakan pembatalan Pergub DKI itu tidak serta merta pengendara sepeda motor roda langsung diperbolehkan melintasi Jalan MH Thamrin.
Menurutnya, Polda Metro Jaya akan berdiskusi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta guna mencari solusi pengaturan di ruas jalan tersebut. Larangan sepeda motor itu akan berlaku hingga ada hasil diskusi rekayasa kendaraan sepeda motor di Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat. Selain membahas pembatasan sepeda motor, Halim menambahkan forum lalu lintas juga akan membahas mengenai pengaturan pedagang kaki lima di Tanah Abang Jakarta Pusat.