Rabu 10 Jan 2018 14:00 WIB

Pakar: Pengacara Juga Bisa Dikenakan Pasal 21 Tipikor

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kegiatan advokasi yang dilakukan pengacara memang tidak menutup kemungkinan dapat mengarah pada pelanggaran hukum tindak pidana korupsi, yakni menghalang-halangi proses hukum. "Jadi sangat mungkin dalam derajat tertentu, tindakan seorang pengacara yang memaksudkannya sebagai pembelaan menjadi tindakan-tindakan tidak produktif dan melanggar pasal 21 UU Tipikor, (yaitu) menghalang-halangi penyidikan, penuntutan atau persidangan perkara korupsi atau obstruction of justice," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (10/1).

Fickar dalam kesempatan itu juga menyampaikan tanggapan soal pembelaan yang dilakukan Fredrich Yunadi saat membela Setya Novanto. Menurut dia, langkah-langkah pembelaan Fredrich itu banyak yang melawan akal sehat sehingga ditafsirkan KPK sebagai wujud menghambat penyidikan.

"Langkah-langkah FY dalam pembelaan kliennya, SN, pada tingkat penyidikan, selain banyak langkahnya yang melawan akal sehat, oleh KPK ditafsirkan juga sebagai menghambat penyidikan," tutur dia.

Seperti diketahui, KPK telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan pada kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto. Bahkan, mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam penyidikan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah tak membantahnya. Namun Febri belum dapat merincikan pasal yang disangkakan kepada Fredrich. "Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement