Rabu 10 Jan 2018 11:57 WIB

Mantan Kuasa Hukum Setnov Jadi Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi
Foto: Reno Esnir/Antara
Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto. Bahkan, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam penyidikan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah tak membantahnya. Namun Febri belum dapat merincikan pasal yang disangkakan kepada Fredrich. "Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Dihubungi terpisah, Yunadi mengaku telah mendengar kabar mengenai statusnya di KPK. Namun, ia mengaku belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK. "Belum ada (surat dari KPK)," kata Yunadi.

Diketahui, saat KPK memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap Novanto pada Oktober sampai November 2017, Yunadi menjadi kuasa hukum yang paling aktif membela mantan Ketum Golkar tersebut. Bahkan, Yunadi menyarankan Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK ketika itu, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Yunadi juga setia mendampingi Novanto ketika menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, usai mengalami kecelakaan pada akhir November 2017. Namun, ketika perkara Novanto akan masuk ke pengadilan, Yunadi tiba-tiba mundur sebagai kuasa hukum Novanto.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Yunadi dan mantan kontributor MetroTV, Hilman Mattauch untuk berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Selain kedua nama tersebut KPK juga mencegah mantan ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi dan seorang bernama Achmad Rudyansyah. "Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember2017," kata Febri, Selasa (9/1) kemarin.

Febri menuturkan, surat pencegahan keduanya telah dilayangkan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Desember 2017.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pencegahan terhadap keempat orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto.

"Karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," tutur Febri. Febri menegaskan, pencegahan Fredrich, Hilman, Reza, dan Achmad sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement