Rabu 10 Jan 2018 10:01 WIB

Anies: Putusan MA Bukan untuk Didiskusikan Tapi Dilaksanakan

Rep: Mas alamil huda/ Red: Muhammad Subarkah
Anies-Sandi kembali ke kediaman mengendarai sepeda motor setelah mengunjungi projek underpass Mampang-Kuningan, Selasa (17/10).
Foto: Republika/Sri Handayani
Anies-Sandi kembali ke kediaman mengendarai sepeda motor setelah mengunjungi projek underpass Mampang-Kuningan, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dibolehkannya kembali roda dua atau motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Baginya, putusan MA bersifat mengikat dan harus dijalankan.

"Ini Perintah Mahkamah Agung. Itu paling tinggi. Ya kita taat pada aturan, putusan MA itu bukan untuk didiskusikan tapi dilaksanakan," kata dia di Balai Kota, Selasa (9/3).

Anies mengatakan, sebagai gubernur ia disumpah untuk patuh dan taat terhadap konstitusi dan semua aturan perundangan. Artinya, terkait putusan MA tersebut Anies menyatakan akan langsung melaksanakan di lapangan.

Ia menyebut, dalam waktu maksimal dua hari ke depan jalan tersebut sudah bisa dilalui motor. Anies mengatakan telah memimpin rapat bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Andri Yansyah untuk segera mengeksekusi putusan tersebut. Dishub, kata dia, saat ini sedang menyiapkan rute untuk motor di kedua jalan protrokol itu.

"Sesudah penyiapan rute itu dilakukan, langsung tanda di sana dicopot kendaraan bisa lewat. Mudah-mudahan satu dua hari ini (bisa dilaksanakan)," ujar dia.

Dalam salinan putusan yang diunggah di website resmi www.mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachrudin mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.

Dalam putusan nomor 57 P/HUM/2017 itu, MA menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA menganggap pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement