REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Selatan berhasil meringkus dua pengedar narkotika dengan modus menyembunyikan narkotika di pakaian anak. Pelaku yang diringkus di Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut masing-masing berinisial S, dan AI.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, penangkapan terjadi kemarin (8/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Binur dan Aiptu Sarjiyono mendatangi lokasi dari informasi yang didapat.
"Didapati dua tersangka mencurigakan lalu dilakukan penggeledahan badan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1).
Setelah digeledah, lanjut dia, polisi tidak mendapatkan barang bukti narkotika. Namun, setelah diteliti, barangbukti narkotika disembunyikan di pakaian anak bayinya.
"Ditemukan di kantong jaket anaknya," jelas dia.
Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket narkotika jenis sabu dan 23 paket tembakau gorila. Selanjutnya polisi melakukan pemberkasan dan inventarisir barang bukti. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus terhadap tempat kejadian perkara lainnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.