Selasa 09 Jan 2018 23:55 WIB

Bawaslu Diminta Awasi Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri

Titi Anggraini
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengawasi calon kepala daerah dari TNI dan Polri terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan dan penyimpangan fasilitas jabatan.

"Dinamika yang terjadi belakangan ini, kami melihat bahwa terdapat sebagian kandidat dari TNI dan Polri yang masih aktif, namun sudah terlebih dahulu melakukan manuver politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (9/1).

Ia menjelaskan, TNI dan Polri memiliki struktur hirarki komando, sehingga sepanjang calon kepala daerah masih berstatus sebagai anggota TNI ataupun Polri aktif, akan potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.

Terkait risiko tersebut, Perludem mendorong Bawaslu melakukan pengawasan lebih terhadap para abdi negara yang berniat maju pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2018.

"Hal ini akan membuka kemungkinan terjadinya pengerahan kekuatan militer ataupun polisi untuk memenangkan Pilkada. Bawaslu lakukan pengawasan atas potensi itu," kata Titi.

Perludem juga mendesak para anggota TNI dan Polri, yang merupakan calon kandidat kepala daerah, untuk segera melepaskan jabatan mereka.

Selain karena hal itu telah diamanatkan dalam UU Pilkada, penegasan tentang larangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik juga diatur secara jelas dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 39 Ayat 2 UU TNI menyebutkan bahwa ¿Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis,", sedangkan UU Polri Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Penegasan tentang larangan untuk berpolitik di dalam UU Polri dan UU TNI sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri, kata Titi.

"Dengan kata lain, sepanjang mereka masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri maka seharusnya mereka tidak boleh melakukan kampanye politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho dan langkah-langkah politik lainnya," terang Titi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement