Selasa 09 Jan 2018 23:40 WIB

Komnas HAM Panggil Pemkot Tangerang Soal Penggusuran

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kiri).
Foto: Antara
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Wali Kota Tangerang kembali dipanggil oleh Komnas HAM terkait penggusuran di Kampung Mekar Sari, Kelurahan Panunggangan Barat. Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah membenarkan hal tersebut. "Kita dijadwalkan tanggal 12," ujar dia saat ditemui Republika.co.id di sebuah rumah makan di Tangerang, Selasa (9/1).

Namun, Arief mengaku tidak mengetahui apa yang akan dibahas dalam pertemuan yang akan dilangsungkan esok lusa tersebut. Pasalnya, lanjut dia, Pemkot Tangerang sudah pernah menjelaskan duduk masalah tanah sengketa tersebut kepada Komnas HAM. "Kita juga sudah duluan ke sana, kita sudah sampaikan ke sana. Mereka (Komnas HAM) apresiasi, jadi kita sudah sampaikan semua," jelas dia.

Arief berharap, Komnas HAM bisa menjadi mediator dalam kisruh sengketa tanah yang ada di Panunggangan Barat antara Pemkot Tangerang, PT Palem Semi dan warga di Kampung Mekar Sari. "Jangan sampai masyarakat ini ditunggangi sekelompok orang yang enggak jelas, karena dia kan enggak punya apa-apa sebenarnya," jelas dia.

Sedangkan Ketua Tim Kuasa Hukum warga dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI), Ricky Umar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ricky mengirimkan foto salinan undangan mediasi dari Komnas HAM dan beberapa rekomendasi terkait kasus tanah Panunggangan Barat.

Surat yang ditandatangani oleh Komisioner Mediasi Komnas HAM, Munafrizal Manan tersebut berisi tentang rekomendasi agar Pemkot Tangerang bisa menahan diri dan segera menghentikan upaya pemagaran di lokasi penggusuran di RT 002 dan RT 004 RW 006 Kelurahan Panunggangan Barat. Surat dengan nomor 005/R/Mediasi/I/2018 tersebut juga meminta Wali Kota Tagerang tidak melakukan tindakan apapun yang kontra produktif selama proses mediasi berlangsung sampai diperoleh solusi yang dapat diterima oleh Para Pihak.

"Komnas HAM telah mengagendakan pertemuan dengan Wali Kota Tangerang pada 12 Januari 2018," yang tertulis dalam surat tersebut yang dibuat pada 9 Januari 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement