REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang suami Kasdi (21) yang diduga menendang istrinya LR (21) dalam kondisi mengandung sehingga menewaskan jabang bayi berusia delapan bulan. "Pelaku menuduh bayi yang dikandung istrinya bukan anaknya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta Selasa (9/1).
Usai dianiaya, Nico menuturkan LR mengalami sakit pada bagian perut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tim dokter sempat merawat dan melahirkan bayi yang dikandung LR namun dalam kondisi tidak sehat diduga akibat penganiayaan yang dilakukan Kasdi
Nico mengatakan, bayi yang lahir itu mengalami putus pada bagian tali ari-ari sehingga mengeembuskan nafas terakhir. Kapolsek Johar Baru Komisaris Polisi Maruhum Nababan menjelaskan Kasdi melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lantaran terlibat pertengkaran dengan LR.
Kasdi terlibat KDRT terhadap LR di rumahnya Jalan Tanah Tinggi Gang 12 RT09/07 Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat pada Kamis (4/1).