REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Pelajar SMP terbuka asal Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Aim Dwi (15 tahun) harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, pelaku ditenggarai telah membunuh murid sekolah lainnya dalam aksi tawuran antarpelajar. Ia terancam kurungan 10 tahun penjara.
Kapolsek Patokbeusi Kabupaten Subang, Kompol Ojat Sudrajat, aksi tawuran antar pelajar ini terjadi sebulan yang lalu. Saat itu, gerombolan pelajar dari Kecamatan Jatisari, Karawang, menggelar tawuran di Patokbeusi, yang merupakan wilayah perbatasan antara Subang-Karawang
"Pelajar yang terlibat tawuran ini, dari SMPN Jatisari dan SMP terbuka Jatisari," ujar Ojat, kepada Republika.co.id, Selasa (9/1).
Akibat aksi bruta tersebut, seorang pelajar SMPN Jatisari yaitu Sahal Mahpud (15 tahun) mengalami luka cukup parah di paha sebelah kiri.
Luka tersebut, akibat terkena sabetan celurit yang ditebaskan pelaku Aim Dwi ke teman korban. Tetapi, nahas senjata tajam itu justru mengenai korban Sahal Mahpud.
Pelaku juga kaget, saat sabetan celuritnya mengenai korban yang saat itu sedang mengendarai motor. Melihat korban bersimbah darah, pelaku membawa korban ke RS terdekat. Namun nahas, korban meregang nyawa akibat kehabisan darah.
"Makanya, pelaku langsung kita amankan. Pada hari ini, kami menggelar rekonstruksi aksi tawuran sampai jatuh korban tersebut," ujar Ojat.
Ada 18 adegan dalam rekonstruksi ini. Termasuk, cara pelaku menyabetkan senjata tajam ke arah teman korban. Namun, yang terjadi justru mengenai korban Sahal Mahpud tersebut.