Selasa 09 Jan 2018 15:46 WIB

Angkot dan Motor Dilarang Masuk Jalur Cepat Jalan Margonda

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Seorang polisi mengawasi dua penumpang wanita menaiki angkot di depan Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jumat (16/12).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Seorang polisi mengawasi dua penumpang wanita menaiki angkot di depan Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jumat (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satlantas Polresta Depok akan segera memberlakukan aturan kendaraan angkutan kota (angkot) dan motor harus melalui jalur lambat di Jalan Margonda, Depok. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kemacetan yang sudah semakin tak terkendali di Margonda.

Kasat Lantas Polres Depok, Kompol Sutomo mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi dan uji coba penerapan jalur lambat untuk angkot dan motor. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, terutama terkait dengan pemasangan rambu-rambu lalu-lintas," ujarnya, Selasa (9/1).

Menurut Sutomo, kebijakan yang diambil Satlantas Polresta Depok mendapat dukungan Dishub Depok. "Untuk itu dalam beberapa waktu ke depan kami hanya melakukan sosialisasi hingga rambu-rambu lalu-lintas larangan angkot dan motor melalui jalur cepat terpasang. Setelah itu baru akan kami lakukan tindakan," jelas dia.

Kepala Dishub Depok Gandara Budiana mendukung penerapan aturan larangan angkot dan motor melalui jalur cepat. "Selama ini salah satu penyebab kemacetan karena banyaknya angkot yang melalui jalur cepat dan ngetem sembarangan," ujarnya.

Gandara menambahkan, kemacetan rutin terjadi di Jalan Margonda terutama saat jam berangkat kerja pagi maupun sore hari. "Tidak tertibnya pengendara motor juga salah satu penyebab kemacetan. Mudah-mudahan dengan penerapan aturan itu dapat mengurangi kemacetan di Jalan Margonda," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement