Selasa 09 Jan 2018 15:28 WIB

KPU Buka Peluang Perpanjangan Pendaftaran Pilkada 2018

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Karta Raharja Ucu
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan,  tetap membuka peluang perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2018. Perpanjangan itu ditempuh jika hanya ada satu bakal calon kepala daerah yang mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran ditutup.

"Perpanjangan pendaftaran itu hanya dilakukan kalau di daerah itu hanya ada satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran pada Rabu (10/1)," ujar Arief kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Hal tersebut, lanjut Arief, merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa harus ada upaya yang sungguh-sungguh untuk mendapatkan lebih dari satu paslon di Pilkada suatu daerah. "Maka KPU akan memperpanjang pendaftaran. Namun, jika tetap hanya ada satu paslon saja, maka KPU tetap akan melanjutkan proses Pilkada dengan hanya satu paslon," tegas Arief.

Dia menambahkan, tidak ada jeda waktu antara proses pendaftaran dan masa perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan dilakukan selama tiga hari setelah penutupan pendaftaran (10 Januari).

Sebagaimana diketahui, KPU membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada 2018 pada Senin-Rabu (8-10/1). Pendaftaran pada Senin dan Selasa berlangsung sejak pukul 08.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat. Pendaftaran hari terakhir berlangsung sejak pukul 08.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement