Senin 08 Jan 2018 18:38 WIB

Ketua DPR Baru Diusulkan Setelah Revisi UU MD3 Selesai

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Zainudin Amali mengungkap nama pengganti calon Ketua DPR diusulkan menunggu revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) selesai.

"Kayaknya harus nunggu (revisi) UU MD3 (selesai)," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (8/1).

Hal kata Amali, agar proses pergantian Ketua DPR bersamaan dengan masuknya penambahan pimpinan DPR hasil dari revisi UU MD3. Dalam pembahasan revisi UU MD3, seluruh fraksi disebut telah menyetujui penambahan kursi wakil ketua DPR dari Fraksi PDIP.

"Kan MD3 itu tinggal satu ini aja kan, satu pasal tentang penambahan pimpinan yang dari PDIP. Itu kan masih tertunda maka diharapkan bisa selesai kan itu tidak banyak ya, kalau itu selesai tentu bisa satu paket sekalian ya, ketua dan penambahan wakil ketua," kata Amali.

Ketua Komisi II DPR itu juga memastikan waktu pergantian bersamaan proses selesainya revisi UU MD3 tidak akan lama. Lagipula hal itu juga tidak berpengaruh dalam berjalannya proses kepemimpinan di DPR.

Saat ditanyai apakah hal itu telah disetujui oleh rapat pleno DPP Golkar, Amali menyebut wacana pergantian Ketua DPR bersama selesainya revisi UU MD3 menjadi kecenderungan di internal Golkar dan bukan merupakan keputusan resmi di DPP Golkar.

"Itu wacana yang disampaikan dan kecenderungannya kita setuju saja ya. Karena daripada bolak-balik ya, jadi sekalian kita tunggu ada wakil ketua dari PDIP kan gitu ya posisinya baru sekalian biar enggak bolak balik," jelasnya.

Amali juga meyakini dalam proses penyelesaian revisi UU MD3 konsisten dan tidak melebar ke penambahan kursi dari fraksi lain, selain PDIP. Sehingga penyelesaian revisi tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Kita kembali ke kesepakatan awal ya. Kesepatan awal revisi UU MD3 yang disepakati beberapa saat lalu itu adalah memasukkan pimpinan dari PDIP, itu. Jadi itu saya kira itu saja yang dibahas bisa selesai nggak lama gitu ya," ujar Amali.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkap hingga hari terakhir masa reses DPR, belum ada surat dari Partai Golkar terkait nama pengganti Ketua DPR. Padahal, jika sudah ada surat dari Golkar, maka pimpinan DPR langsung mengadakan rapat pimpinan untuk dibawa ke Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan DPR pada Selasa (9/1).

"Rapim tentunya dengan catatan bahwa usulan dari fraksi Partai Golkar itu sudah masuk. Tapi sampai tadi pagi belum masuk. Sehingga rapimnya ditunda. Tentunya karena besok paripurna, ya setelah paripurna apabila usulan fraksi partai golkar untuk pimpinan DPR RI sudah masuk," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (8/1).

Menurut Agus, pimpinan DPR tetap menunggu usulan dari Fraksi Partai Golkar. Hal ini karena terkait hal tersebut merupakan kewenangan Fraksi Partai Golkar. Agus pun turut berkomentar terkait informasi bahwa proses pengusulan nama ketua DPR, bersamaan dengan proses revisi UU Nomoe 17 tahun 2014 tentang MD3 untuk mengakomodir penambahan pimpinan DPR.

"Kalau menunggu tentunya kan memakan waktu agak lama. Tapi semuanya kan kita kembalikan pada fraksi Partai Golkar. Kalau menunggu berarti menunggu revisi dulu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement