Senin 08 Jan 2018 17:12 WIB

Polisi Periksa Saksi dari BK DPD dalam Kasus Arya Wedakarna

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali terpilih Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Foto: Screenshot
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali terpilih Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus ujaran kebencian kepada Ustaz Abdul Somad atas terlapor Anggota DPD asal Bali Arya Wedakarna, memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Polda Bali. Pada Senin (8/1) Polda Bali memeriksa mantan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Dedi Iskandar Batubara sebagai saksi atas kasus tersebut.

Usai diperiksa di Ditkrimsus Polda Bali, Dedi Iskandar mengatakan pemeriksaan saksi kepada dirinya terkait dengan Surat Keputusan pemberhentian sementara Anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna pada Maret 2017 lalu. Hal ini terkait bantahan Arya Wedakarna yang mengatakan pemberhentian dirinya tidak benar dan surat pemberhentian itu adalah Hoax.

"Benar, pada Maret 2017 lalu, berdasarkan keputusan rapat pleno Badan Kehormatan sudah diterbitkan Surat Keputusan nomor 3 Tahun 2017. Isinya tentang pemberhentian sementara Arya Wedakarna, dan surat tersebut hingga sekarang belum dicabut," ungkap mantan Wakil Ketua BK DPD RI, Dedi Iskandar Batubara kepada Republika.co.id, Senin (8/1).

Jadi kedatangannya ke Polda Bali untuk memberi keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Ditkrimsus soal kebenaran surat tersebut. Dedi yang kini hanya menjabat sebagai Anggota BK DPD RI mengatakan panggilan penyidik tersebut, karena ia lah yang salah satu menandatangani surat tersebut.

Walaupun pimpinan BK DPD RI saat ini sudah berganti, karena Ketua DPD Almarhum AM. Fatwa telah meninggal dunia, tapi surat itu masih ada dan masih berlaku.

"Saya sudah sampaikan bahwa surat keputusan tersebut resmi, dan sudah saya jawab semua yang ditanyakan penyidik soal tugas kewenangan DPD RI dan BK DPD RI serta terkait sanksi yang telah dikenakan kepada Arya Wedakarna," katanya.

Terkait dengan imbauan Arya Wedakarna di media sosial yang berujung pada ujaran kebencian dan persekusi kepada Ustaz Abdul Somad, ia diminta pandangan penyidik. Apakah itu sesuai dengan tugas dan kewenangan Anggota DPD RI atau tidak.

"Saya diminta pandangan, saya sudah jawab dan tentu sesuai pandangan dan perspektif saya melihat kasus ini," ujar Dedi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Putu K Muliastawa telah melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) Undang Undang (UU) No. 19 tahun 2016 Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU no. 40 tahun 2008 dan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.

Koordinator Tim Advokasi Ustaz Abdul Somad, Zulfikar Ramly mengatakan pemeriksaan saksi dari Anggota BK DPD RI ini sangat penting. Karena keterangan tersebut akan mematahkan pernyataan dan bantahan Arya Wedakarna yang menyatakan Surat Keputusan BK DPD RI No. 3 tahun 2017 adalah hoax.

"Di samping itu menurutnya, keterangan BK DPD RI ini akan menutup celah Terlapor berkelit di balik imunitas sebagai Anggota DPD RI," ujar Zulfikar Ramly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement