Senin 08 Jan 2018 15:27 WIB

Anak Korban Video Porno Harus Direhabilitasi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/Fergi Nadira/ Red: Nidia Zuraya
Anak dan Pornografi (ilustrasi)
Foto: Antara
Anak dan Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPP) Yohana Yembise meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus beredarnya video porno berisi adegan intim seorang wanita dewasa berinisial IN dengan tiga orang anak berinisial DN (9 tahun), SP (11 tahun) dan RD (9 tahun). Ia secara tegas meminta polisi dapat melakukan rehabilitasi melalui pembinaan, pendampingan dan pemulihan terhadap anak korban atau pelaku pornografi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2011.

"Saya mengecam para pihak yang terlibat dalam pembuatan video porno yang di dalamnya terdapat dua anak di bawah umur dan seorang perempuan dewasa sebagai objek, terutama para pihak yang mendanai, memfasilitasi, atau yang melibatkan perempuan dan anak dalam video porno tersebut," ujar Yohana melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (8/1).

Menteri Yohana juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. Hariini Kapolda Provinsi Jawa Barat, Agung Budi mewakili Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat mengumumkan telah berhasil meringkus enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu F sebagai otak pelaku kejahatan ini, CI, IM, SUS, HER, dan IN yang merupakan pemeran wanita di video.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu tindak pidana persetubuhan dan pencabulan serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan memproduksi dan menyebarluaskan pornografi melalui informasi elektronik. Hasil identifikasi menyatakan video tersebut diambil di dua hotel berbeda di kota Bandung, Jawa Barat dan terjadi sekitar bulan April - Juni 2017 dan Agustus 2017," kata Agung.

Hasil penyelidikan Polda Jabar menyebutkan produksi konten pornografi ini diduga didanai oleh warga Negara Kanada berinisial R dan N yang dikenal oleh tersangka F melalui aplikasi media sosial Rusia, dengan total pendanaan sebesar Rp. 31 Juta. Pendanaan itu diduga dengan kejahatan jaringan internasional.

Sementara itu, Menteri Yohana juga menjelaskan para tersangka dapat dijerat Pasal 35 UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Mengingat para tersangka telah melibatkan anak sebagai objek pornografi, maka berdasarkan pasal 37 UU No.4 Tahun 2008 hukuman-nya pun akan di tambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya," ujar Yohana.

Yohan mengatakan, dugaan pendanaan oleh warga asing masih ditindak lanjuti penyelidikannya oleh pihak kepolisian dan harus menjadi perhatian khusus. Para warga asing yang terindikasi kejahatan internasional, dapat dijerat Pasal 33 UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Selain itu, untuk perlindungan anak Indonesia dari jaringan kejahatan Internasional, saya mendesak Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kerjasama internasional yang mengacu pada UU NO. 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak," ujarnya.

Munculnya kasus ini merupakan tantangan bagi Pemerintah dalam melindungi anak di Indonesia. Pemerintah akan terus berupaya membangun integrasi antar Dinas dan elemen pemerintah di daerah seperti identifikasi mendalam bagaimana program dan kebijakan terimplementasi hingga menyentuh lapisan terbawah masyarakat.

Deteksi secara dini penyebab kasus seperti faktor kemiskinan, penting untuk diselidiki. Selain itu pemerintah dan kepolisian harus terus mengawal proses penegakan hukum serta fokus dalam memberikan terapi pemulihan (trauma healing) kepada para korban.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, Netty Herawati juga menanggapi bahwa sejak dua hari yang lalu hingga saat ini, tiga anak korban video porno telah mendapatkan penanganan rehabilitasi di Shelter Rumah Aman P2TP2A. Korban diberikan advokasi berkala dalam memulihkan kondisinya, memberikan pendampingan secara intens dengan tenaga ahli seperti psikolog serta meminimalisasi paparan dengan orang dewasa yang tidak terkait dengan kasus tersebut.

"Hal tersebut kami lakukan untuk melindungi anak korban dari segala dampak negatif seperti menarik diri dari pergaulan karena malu, trauma hingga timbul keinginan untuk melakukan hal negatif," ujar Netty.

Dikarenakan ketiga 3 anak korban merupakan anak putus sekolah, maka, menteri Yohana akan memberikan pendampingan khusus, melalui Unit Pelayanan Pendidikan Khusus agar hak pengajaran dapat diberikan dan anak-anak mau kembali ke sekolah. Selain itu pentingnya kegiatan parenting bagi orang tua dalam melalukan pengawasan, pengasuhan yang terbaik bagi anak-anaknya jiga sangat diperlukan bagi pemulihan korban video pornografi tersebut.

Selain meminta agar pihak kepolisian menindak tegas pelaku sesuai sistem yang berlaku, Menteri Yohana juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir penyebarluasan video porno tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement