Senin 08 Jan 2018 11:32 WIB

KPK Kembali Periksa Mantan Ketua DPR Marzuki Alie

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Marzuki Alie usai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (9/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Marzuki Alie usai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (8/1).

Marzuki tampak sudah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Namun, ia tak banyak berkomentar soal pemanggilannya kali ini. "Nanti saja ya," kata dia singkat.

Nama Marzuki sendiri pernah disebut dalam dakwaan perkara KTP-el dengan terdakwa mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Marzuki disebut menerima Rp 20 miliar terkait proyek KTP-el sebesar Rp 5,95 triliun itu.

Infografis, Misteri Hilangnya Tiga Nama dalam Dakwaan Setnov.

Selain memeriksa Marzukie, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa dua mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI masing-masing Abdul Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Djamal Aziz dari Fraksi Partai Hanura. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, keduanya selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI juga disebut menerima masing-masing 37 ribu dolar AS.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement