Ahad 07 Jan 2018 20:53 WIB

Polda Kalsel Bongkar Beras Oplosan

Rep: Mabruroh/ Red: Dwi Murdaningsih
Barang bukti beras oplosan di salah satu gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Barang bukti beras oplosan di salah satu gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar prektik beras oplosan. Pelaku atas nama Burhanudin (35 tahun) saat ini telah diamankan di Mapolda Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Mochammad Rifai mengatakan beras tersebut merupakan beras cadangan pemerintah (CBP) dari Bulog. Namun oleh pelaku kemudian dioplos dan diganti kemasan karungnya menggunakan karung putih biru polos.

"Oleh pelaku telah diganti dengan kemasan karung putih polos berles biru yang akan dijual dan dikirimkan ke Surabaya," ujar Rifai kepada Republika.co.id, Ahad (7/1).

Pengiriman berhasil digagalkan oleh penyidik di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (6/1) kemarin pukul 18.00 WITA. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa beras sebanyak 375 karung atau sekitar 18.750 kilogram dan karung kosong bertuliskan Bulog 50 lembar.

"Jadi pelaku ini membeli beras ke Bulog, beras Vietnam, sesampai di gudang miliknya beras tersebut diganti karung polos, selanjutnya beras dimasukkan kontainer dan akan di jual ke Surabaya Jatim," kata Rifai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 143 jo Padal 99 UU No. 18 Tahun 2012 yang berburu setiap orang yang dengan sengaja menghapus, menutup, mengganti label, memcabut kembali dan atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement