Ahad 07 Jan 2018 15:44 WIB

Parpol Diminta Tempatkan Petugas Penghubung di Helpdesk KPU

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Agung Sasongko
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman meminta partai politik menyiapkan petugas penghubung atau liaison officer di Kantor KPU RI Pusat, Jakarta. Menurut Arief, KPU menyediakan helpdesk KPU RI untuk membantu jika terdapat persoalan dalam tahapan pendaftaran calon di 171 daerah Pilkada.

 

"Kami sediakan hepdesk, kami imbau ke DPP untuk kirim orang yang mampu dan bisa mengambil keputusan dengan cepat, kalau ada masalah nanti langsung kirim ke tingkat pusat dan bisa diselesaikan," ujar Arief dalam diskusi 'Menyongsong Pendaftaran Bakal Calon: Pastikan Integritas Pilkada 2018 di Diskusi Kopi, Jakarta Selatan pada Ahad (7/1).

 

Menurutnya, helpdesk disediakan KPU mulai Senin pada pukul 08.00 hingga 16.00 dam juga Selasa (9/1) lalu hari terakhir pada Rabu (10/1) dari pukul 08.00 hingga 24.00 waktu setempat.

 

Arief berharap petugas penghubung yang ditempatkan partai juga petugas yang dapat mengambil keputusan dengan cepat. Hal ini agar jika terdapat persoalan kemudian dikonsultasikan ke KPU RI, dan diminta sejumlah hal dapat segera dilakukan.

 

"Kami hanya menerima LO yg dikirim oleh parpol, karena kita butuh yang bisa memutuskan dengan cepat," kata Arief.

 

Tak hanya itu, Arief mengatakan, helpdesk KPU RI juga disediakan bagi parpol maupun tim pasangan calon yang hendak berkonsultasi terkait dokumen pendaftaran. Hal ini juga diharapkan Arief dilakukan tim Paslon yang hendak mendaftar di waktu-waktu akhir pendaftaran.

 

"Saya dapat laporan banyak yang mau daftar tanggal 10. Saya usulkan tim anda datang ke kantor ke KPU, berkonsultasi ke tingkat pusat ada helpdesk, kami akan memberi catatan dan menyatakan ini sudah lengkap apa belum agar tanggal 10 sudah lengkap dan tidak ada polemik lagi," kata Arief. 

 

Namun demikian, ia menghimbau kepada partai politik maupun tim pasangan calon yang telah siap sebaiknya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal dari rentang waktu 8-10 Januari 2017. Hal ini untuk mengantisipasi jika terdapat dokumen yang kurang lengkap atau perlu perbaikan, dapat diperbaiki segera.

 

"Kalau sudah siap dan sudah diklaim calonnya kan bisa daftar di tanggal 8 atau 9, jangan tanggal 10," ujar Arief.

Menurutnya, kalau pun memang tim hendak mendaftar pada hari terakhir yakni pada Rabu 10 Januari, tidak di waktu-waktu terakhir. Hal ini sekali lagi menurut Arief, agar jika ada sesuatu hal tidak merugikan pasangan calon tersebut.

 

"Kalau pun mau daftar tanggal 10 juga jangan jam 10 malam. Kan KPU sudah menyampaikan dari jauh-jauh hari. Ini bukan buat KPU saja tapi buat calon sendiri, kalau misalkan ditolak nggak bisa memperbaiki. Beda kalau misalkan daftar di tanggal 8-9 kalau ada kurang bisa diperbaiki dan daftar kembali tanggal 10," ujar Arief.

 

Adapun mulai Senin besok hingga Rabu (10/1) merupakan waktu pendaftaran calon kepala daerah di 171 daerah. Berkas pendaftaran harus diserahkan ke KPU masing-masing wilayah mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada Senin (8/1) dan Selasa (9/1) lalu hari terakhir pada Rabu (10/1) dari pukul 08.00 hingga 24.00 waktu setempat.

 

Ada Fotonya: Ketua KPU Arif Budiman bersama Ketua Bawaslu Abhan, juga Komisioner KPU 2012-2017 Hadar Nafis Gumay serta Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi 'Menyongsong Pendaftaran Bakal Calon: Pastikan Integritas Pilkada 2018 di Diskusi Kopi, Jakarta Selatan pada Ahad (7/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement