Sabtu 06 Jan 2018 13:40 WIB

Usia Pangkostrad Baru tak Pengaruhi Kinerja TNI

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
KSAD Jenderal TNI Mulyono
Foto: Antara/R. Rekotomo
KSAD Jenderal TNI Mulyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono memastikan pergantian posisi Pangkosrad tidak ada motif lain selain kepentingan organisasi. Letjen TNI Agus Kriswanto yang tak lama lagi pensiun dianggap tak akan berpengaruh terhadap kinerja TNI.

"Itu dalam rangka sesuai dengan pembinaan personel kita. Itu adalah kepentingan organisasi. Jadi, tidak ada yang dipertanyakan. Harus diganti kan karena Pak Edy mau pensiun," ujar Mulyono di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (6/1).

Ia pun tak mempermasalahkan usia Agus yang tak akan lama lagi memasuki usia pensiun. Menurutnya, tak ada aturan yang mengatur seorang prajurit yang mendekati pensiun tidak boleh menjabat sesuatu posisi. "Ya tidak apa-apa. Apa ada aturannya mendekati pensiun gaboleh jabat?" kata Edy.

Mulyono menjelaskan, masa jabatan Agus yang tak begitu lama tidak akan memengaruhi kinerja TNI. Menurutnya, sepanjang hal itu dibutuhkan oleh organisasi, seorang perwira tinggi (pati) mau menjabat satu bulan pun boleh.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU No.34/2004 tentang TNI, usia pensiun seorang Perwira TNI adalah 58 tahun. Agus merupakan pria kelahiran 10 Juli 1960. Ia kini berusia 57 tahun dan hanya tersisa sekitar ebam bulan ke depan hingga tiba saatnya ia harus pensiun.

"Kalau sudah pati mau jabat satu bulan boleh, tidak apa-apa sepanjang itu dibutuhkan organisasi. Jadi tidak ada 'wah ini tinggal tiga bulan pensiun tidak boleh jabat,' siapa bilang? Boleh sepanjang organisasi membutuhkan," jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan lagi, pergantian Pangkostrad tidak ada masalah. Setiap pergantian personel dan sebagainya di tubuh TNI itu merupakan suatu roda dinamika organisasi. "Jadi tidak ada masalah. Pergantian personel di tubuh TNI dan sebagainya itu merupakan suatu roda dinamika organisasi, tidak ada kepentingan (di belakangnya)," ujar Jenderal berbintang empat itu.

Mulyono mengungkapkan, setelah surat keputusan dikeluarkan, akan ada tahapan verifikasi dan sebagainya. Setelah dinyatakan tidak ada masalah, maka barulah sertijab dilakukan. Karena itu, sertijab akan dilakukan tergantung kapan verifikasi itu selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement