Sabtu 06 Jan 2018 02:36 WIB

LPAI: Korban Kekerasan Seksual Perlu Dapat Restitusi

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi
Foto: Youtube
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mendorong adanya restitusi bagi anak korban kejahatan seksual di Tangerang. Menurut Seto hal ini penting karena kerugian yang dialami oleh anak korban kejahatan seksual sangat besar. Kesadaran akan pentingnya restitusi ini pun sudah menemukan titik terang seiring keluarnya peraturan pemerintah tentang restitusi beberapa waktu lalu. "LPAI menyemangati Polres sejak tahap penyidikan dan mendorong mulai memproses pengajuan restitusi bagi para korban," kata Seto, Jumat (6/1).

Seto tak menyebut dengan pasti berapa restitusi yang layak diberikan kepada anak korban kejahatan seksual. Tetapi berdasarkan lokakarya di Amerika Serikat, kerugian per anak adalah sekitar 180 ribu dolar AS. "Sekarang silakan kalikan dengan jumlah anak yang menjadi korban di sini," kata dia.

Meski begitu, Seto menilai peran serta masyarakat dalam mengawasi kasus kejahatan seksual pada anak mulai meningkat. Kehadiran semua pihak juga merupakan bukti positif bahwa masyarakat kian tangguh menghadapi kejahatan seksual terhadap anak. "Masyakarat melaporkan, media aktif memberitakan, dan kepolisian aktif melakukan penindakan," ucap dia.

Sebelumnya, seorang oknum guru di Kabupaten Tangerang berinisial WS alias Babeh ditangkap oleh Polresta Tangerang. Dia diduga melakukan pencabulan kepada puluhan anak didiknya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement