Jumat 05 Jan 2018 17:08 WIB

Usai Diperiksa, Bupati HST Keluar dengan Rompi Tahanan KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif (kedua kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif (kedua kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah 17 jam menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, Abdul Latif akhirnya keluar mengenakan rompi tahanan KPK. Mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, Latif sangat irit bicara dan hanya memberikan acungan jempol saat ditanyakan ihwal penahanan atas dirinya.

"Semoga ada keadilan," ujar Latif sambil acungkan kedua jempolnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

Infografis, OTT Terbanyak Sepanjang Sejarah KPK.

Diketahui, Latif tiba di gedung KPK pada Kamis (4/1) sekitar pukul 22.40 WIB dan keluar sebagai tahanan pada Jumat (5/1) pukul 16.00 WIB. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, selama 20 hari pertama Latif ditahan di Rumah Tahanan KPK yang masih berada dalam satu areal dengan Gedung Merah Putih KPK.

Latif ditangkap bersama Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan H Fauzan, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; pejabat pembuat komitmen, Rudy Yushan; pengawas proyek, Tugiman; dan seorang pengusaha bernama Donny yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. KPK menduga uang yang diterima Latif terkait dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement