Jumat 05 Jan 2018 16:54 WIB

Polisi Siapkan Satgas Anti-Kampanye Hitam

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono.
Foto: REPUBLIKA FOTO/Raisan Al Farisi
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kampanye Hitam pada pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak JawaTengah 2018. Satgas ini akan mengawal tahapan pelaksanaan pilgub dan pilkada serentak di Jawa Tengah.

"Ini sebagai bentuk antisipasi agar tidak ada kampanye- kampanye hitam selama pelaksanaan pilgub dan pilkadaserentak Jawa tengah 2018," jelas Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono,pada apel gelar pasukan operasi Mantap Praja Candi 2018 di Lapangan Pancasila Simpanglima, Semarang, Jumat (5/1).

Dalam mengawal pilgub dan pilkada serentak, jelas kapolda, satgas ini juga akan mengawasi media sosial (medsos) dan siap memproses siapa pun pemilik akun yang melakukan ujaran kebencian, fitnah, memecah belah, menyinggung perasaan bahkan propaganda berbau SARA.

Personel satgas tersebut antikampanye hitam ini terdiri atas unsur satuan, antara lain seperti Direktorat Reserse KriminalKhusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Intelkam, hingga Bidang Humas Polda Jawa Tengah.

Dalam melaksanakan fungsinya, Satgas Anti kampanye Hitam ini bakal berkoordinasi dengan Satgas Penegakan Hukum Terpadu(Gakkumdu) dalam penindakan. Sedangkan dalam tugasnya, melakukan patroli cyber. Masyarakat juga berpartisipasi melakukan pengawasan melalui hastag #antiblackcampaignjawatengah.

Satgas anti kampanye hitam ini, jelas Condro, juga akan menindak siapa pun yang melakukan kampanye hitam melalui akun-akun medsos. Jika nantinya satgas menemukan kampanye gelap yang dikeluarkan medsos resmi milik tim sukses atau partai milik pasangan calon maka akan ditindak oleh tim Gakkumdu.

Ini karena aturannya sudah jelas di dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 69 telah dijelaskan dilarang melakukan kampanye yang dapat menimbulkan rasa kebencian, fitnah, menghasut dan sebagainya.

"Namun, jika kampanye hitam ini dilakukan melalui akun medsos yang tidak teridentifikasi namanya, akan ditelusuri oleh satgas dengan mendasarkan ketentuan pada Undang Undang Informasi dan TransaksiElektronik (ITE)," lanjut Kapolda.

Ia menegaskan, pilgub DKI Jakarta 2017menjadi pelajaran berharga terkait dengan pemanfaatan medsos untuk kampanye hitam. Ia berharap, satgas ini bisa menjalankan fungsinya dengan optimal agar proses demokrasi di Jawa Tengah ini semakin dewasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement