REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, diduga telah melakukan perampokan kas Bank Mandiri sebanyak Rp 10 miliar dan 25 ribu dolar AS.
Perampokan itu justru terjadi saat oknum petugas tersebut melakukan pengawalan pengiriman uang kas dari Bank Mandiri Cabang Banjarmasin ke Cabang pada Kamis (4/1).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal sejauh ini telah membenarkan kejadian tersebut. Terduga oknum bernama Brigadir J berperan dalam perampokan tersebut.
"Iya benar. Saat ini kita kejar pelakunya, kita kumpulkan alat-alat bukti dan Polda Kalimantan Selatan yang sekarang nanganin," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (5/1) pagi.
Iqbal memastikan, jika oknum polisi tersebut terbukti melakukan perampokan, maka nantinya akan dilakukan proses hukum. Oknum polisi tersebut pun terancam dipecat sebagai anggota kepolisian.
"Pemecatan mekanismenya sudah ada, nanti kita lihat dulu. Kalau dia terbukti melakukan pidana, ya sampai kepemecatan gitu kan. Sanksinya itu sampai kepemecatan, lewatin dulu mekanismenya," kata Iqbal menegaskan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bermula pada saat Brigadir J melakukan perampokan bersama seorang pelaku yang identitasnya belum diketahui. Rekan J berpura-pura menumpang di mobil yang ditumpangi teller bank berinisial A, dan sopir bank berinisial G. Pada saat dalam perjalanan menuju Bank Mandiri cabang Tabalong, tiba-tiba saja pelaku meminta mampir terlebih dahulu di Polsek Martapura. Namun A dan G justru dirampok.