Kamis 04 Jan 2018 21:15 WIB

Polisi Sita Narkoba di LP Banda Aceh

Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian menyita narkotika dan obat terlarang setelah kerusuhan diwarnai dengan pembakaran bangunan penjara dan mobil polisi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh, Kamis (4/1).

"Ada sejumlah narkoba jenis ganja dan sabu-sabu diamankan setelah kerusuhan di LP Banda Aceh," kata Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol Bambang Soetjahyo di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan. Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di LP Banda Aceh hangus terbakar.

Selain itu, satu unit kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh juga dibakar penghuni penjara tersebut. Tidak ada korban jiwa atau pun cidera dalam kejadian yang terjadi pada Kamis (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.

Kerusuhan mampu diredam setelah lebih dari seratus polisi dibantu prajurit TNI mengamankan suasana di dalam penjara tersebut. Namun, lima ruangan di penjara tersebut hangus terbakar kendati delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke LP Banda Aceh.

Wakapolda Aceh menyebutkan, narkoba tersebut disita setelah polisi menggeledah dan memeriksa sel atau kamar-kamar penjara yang dihuni narapidana maupun tahanan. "Hasil pemeriksaan, ditemukan ganja dan sabu-sabu. Beratnya belum ditimbang, namun ganja kira-kira kurang dari satu kilogram. Sedangkan sabu-sabu diperkirakan mencapai 10 gram," kata Brigjen Pol Bambang Soetjahyo.

Terkait penemuan dan penyitaan narkoba di penjara tersebut, jenderal bintang satu Polri tersebut menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan hingga menetapkan para tersangkanya. "Kami juga akan selidiki bagaimana barang terlarang tersebut bisa masuk penjara yang penjagaannya ketat. Kalau memang dari penyelidikan ada petugas penjara yang terlibat, akan kami tangkap," tegas dia.

Terkait pengamanan lembaga permasyarakatan, Brigjen Pol Bambang Soetjahyo bahwa hal itu merupakan kewenangan pihak LP Banda Aceh. Seharusnya, barang terlarang seperti narkoba tidak bisa masuk penjara.

"Untuk kasus temuan narkoba pascarusuh ini akan kami usut hingga tuntas. Kami juga belum bisa menyampaikan apakah ada pegawai penjara atau sipir terlibat atau tidak," ujar Brigjen Pol Bambang Soetjahyo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement