Kamis 04 Jan 2018 20:52 WIB

Abaikan Protes Sekda, Bupati Cirebon Tunjuk Plt Sekda

Rep: Lilis Handayani/ Red: Budi Raharjo
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra
Foto: cirebonkab.go.id
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Protes mutasi yang dilakukan Sekda Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat, tak membuat Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, bersikap mengendur. Orang nomor satu diKabupaten Cirebon itu tetap menunjuk pelaksana tugas (Plt) sekda menggantikanYayat.

 

Plt sekda yang ditunjuk oleh bupati adalah Rahmat Sutrisno, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cirebon. Penyerahan surat pengangkatan sebagai Plt Sekda Kabupaten Cirebon itu dilakukan langsung oleh Bupati Sunjaya kepada Rahmat, Kamis (4/1).

"(Pengangkatan Plt Sekda) agar tidak terjadi kekosongan pada posisi sekda," terang Sunjaya.

 

Sunjaya menegaskan, posisi sekda tidak boleh kosong terlalu lama. Pasalnya, kegiatan sekda sangat padat dan penting dalam pemerintahan.

 

Namun, Sunjaya mengakui, jabatan pelaksana tugas tidak boleh terlalu lama. Karena itu, dia sudah menandatangani surat usulan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan open bidding atau seleksi terbuka pengisian jabatan sekda di Kabupaten Cirebon. Dia menargetkan, sekda definitif sudah ada pada akhir Februari atau awal Maret mendatang.

 

Sementara itu, pasca menerima pengangkatan sebagai Plt sekda, Rahmat berjanji akan secepatnya  beradaptasi dengan tugasnya sebagai sekda. Diapun akan membicarakan penyelesaian tindak lanjut peraturan daerah perihal APBD Kabupaten Cirebon yang telah disahkan DPRD Kabupaten Cirebon. "Itu prioritas karena laju pemerintahan berawal dari anggaran yang sah dan benar," kata Rahmat.

 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, Supadi Priatna, menerangkan, surat ajuan pelaksanaan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan sekda sudah ditandatangani oleh bupati Cirebon. "Suratnya sudah ditandatangani oleh bupati. Besok lusa kami akan ke Kemendagri," kata Supadi.

 

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi, menilai pengangkatan Plt Sekda Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh bupati tidak sah. Hal itu terutama berkaitan dengan penolakan Yayat atas demosi (penurunan jabatan) dari sekda menjadi staf ahli. Karenanya, pencopotan jabatan Yayat sebagai sekda belum sah.  "Demosi sekda belum terjadi karena (Yayat) menolak diambil sumpah jabatan barunya sebagai staf ahli," tutur Junaedi.

 

Junaedi menilai, langkah bupati itu telah menyalahi aturan atau mekanisme yang berlaku. Ketika Yayat menolak, maka pihak eksekutif sebaiknya menunda pengangkatan Plt sekda sebagai upaya antisipasi jika Yayat mengajukan gugatan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement