Kamis 04 Jan 2018 18:49 WIB

Buruh Sawit Jual Bangkai Harimau Divonis 2 Tahun

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ismail Sembiring Pelawi (59), terdakwa perkara penjualan bangkai harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) dihukum dua tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/1). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ismail Sembiring Pelawi selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidertiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Riana Pohan, Kamis (4/1).

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa bangkai harimau yang dijual terdakwa disita. Bangkai satwa langka itu diperintahkan untuk diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pamgakkum LHK) Wilayah Sumatra di Medan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Sani Sianturi meminta agar majelis hakim menghukum buruh sawit itu selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski begitu, JPU Sani menyatakan menerima putusan itu. Hal yang sama sebelumnya disampaikan oleh Ismail yang tidak menggunakan kuasa hukum.

Dihubungi terpisah, Kepala Balai Pamgakkum LHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring mengapresiasi vonis tersebut. Dia berharap putusan ini membuat masyarakat semakin mengetahui bahwa perburuan satwa liar dilindungi adalah perbuatan pidana.

"Kami berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yang nekat, kami bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Edward.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Ismail didakwa ditangkap polisi hutan di sekitar rumahnya di dusun Sumber Waras, desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, 27 Agustus 2017, sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat tim patroli pengamanan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Seksi PTN Wilayah VI Besitang sehari sebelumnya.

Ismail mengaku kepada petugas yang menyamar bahwa dia memiliki seekor harimau mati yang didapat dari jeratnya. Pria yang bekerja sebagai pemanen buah sawit itu pun menawarkan satwa dilindungi tersebut.

Petugas yang menyamar kemudian berpura-pura berminat membeli. Saat transaksi berlangsung inilah, Ismail ditangkap. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa bangkai seekor harimau Sumatera dan selembar tenda yang digunakan untuk menutupi satwa dilindungi tersebut. Pelaku bersama barang bukti lalu dibawa ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement