Kamis 04 Jan 2018 18:41 WIB

Besok, KPK Periksa Gubernur Jambi Zumi Zola

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan pada Kamis (4/1) penyidik KPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Sebanyak lima saksi diperiksa oleh penyidik KPK, salah satunya adalah Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

"Hari ini kami lanjutkan pemeriksaan dalam kasus Jambi. Di unsur DPRD dan Pemprov. Saya dapat informasi Gubernur Jambi akan diperiksa Jumat (5/1) besok," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/1).

Febri menuturkan, pemanggilan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola diduga karena memiliki informasi dan mengetahui terkait kasus suap yang menjerat pejabat pemerintahan serta anggota DPRD di Jambi itu. "Misal eksekutif kami dalami proses pembahasan APBD di jambi dan bagaimana komunikasinya dan siapa saja yang ketahui tentang penerimaan uang," terang Febri.

Sementara itu, usai diperiksa penyidik KPK, Fachrori mengaku dimintai keterangan ihwal tugasnya sebagai wakil gubernur di Jambi. Namun, ia enggan mengungkapkan pertanyaan selama pemeriksaan.

"Ya soal itu tadi. Artinya tugas sebagai pemimpin. Gitu kan? gitu lah," ucapnya singkat.

Saat ditanyakan apakah ada perintah dari Gubernur Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2018, Fachrori mengaku tidak tahu-menahu. "Itu wallahu alam. Saya tidak tahu. Sayakan berada di Jakarta. Jadi tidak ada saat acara itu," ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (3/1), kuasa hukum Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Lifa Malahanun mengungkapkan kliennya mendapat perintah Gubernur Jambi Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2018.

"Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi klien (Erwan Malik) kami hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola). Permintaan itu berulang kali, bahkan klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan," tuturnya.

Baca, Zumi Zola Siap Penuhi Panggilan KPK.

Lebih lanjut, Lifa mengatakan, pada pemeriksaan sebelumnya kliennya sempat dikonfirmasi soal sadapan pembicaraannya dengan pimpinan DPRD Jambi maupun Zumi Zola. Menurut dia, penyidik KPK sudah mengantongi sejumlah rekaman pembicaraan yang berkaitan dengan pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

"Beberapa (rekaman), termasuk dengan pimpinannya, termasuk dengan atasannya," ungkap dia.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin. Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar.

Ada uang sekitar Rp 1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. Belakang, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK, namun tak disebutkan identitasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement