Kamis 04 Jan 2018 17:31 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Novanto Bukan Pelaku Utama

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di kawal usai menjalani sidang  lanjutan  dengan agenda putusan sela  di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (4/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di kawal usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Maqdir Ismail menegaskan, kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"Beliau itu tidak bisa disebut pelaku utama. Karena kan beliau ini DPR, itu kan mulai ikut di tengah kan. Malah bagian akhir. Karena bagaimanapun juga seperti yang saya katakan tadi ini kan dana atau biaya itu sudah disetujui terlebih dahulu oleh BPKP nilainya itu berapa. Nah kemudian nilai yang sudah disetujui dibawa ke DPR. DPR menyetujui itu. Nah bagaimana sekarang datang lagi BPKP mengatakan bahwa ini ada kerugian keuangan negara padahal mereka sendiri yang menghitung," terang Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1).

Menurut Maqdir, pelaku utama dari kasus megakorupsi ini adalah para pejabat Kemendagri. "Pelaku utamanya orang-orang Kemendagri dong. Kan yang merancang biaya itu kan Kemendagri. Dengan rancangan biaya itu disampaikan diminta diperiksa BPKP, BPKP membuat persetujuan," tutur Maqdir.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, menolak eksepsi atau nota keberatan dari Novanto. Sehingga, persidangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara pemeriksaan saksi pada Kamis (11/1) pekan depan.

Dalam surat dakwaannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el.

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi. Menurut jaksa, Novanto telah diperkaya 7,3 juta dolar AS dan menerima jam tangan Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement