Kamis 04 Jan 2018 17:18 WIB

Raja Larantuka: Kerajaan Mulai Tersisih Pemerintah Daerah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri), Menteri Pariwisata Arief Yahya (tengah) dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki (kedua kanan) menyimak dialog dan masukan raja dan sultan se-Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri), Menteri Pariwisata Arief Yahya (tengah) dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki (kedua kanan) menyimak dialog dan masukan raja dan sultan se-Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Raja Larantuka dari Flores Timur, Don Andre Martinus menyebut bahwa raja dan sultan di berbagai daerah saat ini mulai tersisihkan oleh pemerintah daerah. Para petinggi otonom di daerah tidak paham bahwa kerajaan yang ada di daerah tersebut memiliki sejarah panjang dah pengaruh yang masih kuat terhadap masyarakat.

Untuk membuat kerajaan yang ada tetap lestari dan diperhitungkan oleh pemerintah daerah (Pemda), pemerintah harus memperkuat aturan yang sebenarnya sudah tertuang dalam pasal 18 Undang-undang 1945 mengenai pengakuan Republik Indonesia terhadap raja, sultan, dan tokoh adat. "Kami hanya menyampaikan bahwa penjabaran itu ada dan harus dihidupkan kembali," ujar Martinus usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan (4/1).

Dia mengatakan, selama ini masyarakat adat dan pihak kerajaan maupun kesultanan sering dimintai bantuan oleh pemerintah daerah, termasuk mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai pemangku daerah. Namun, ketika mereka terpilih jadi Gubernur ataupun Bupati dan Wali Kota janji yang dibuat untuk menjaga kerja sama dengan kerajaan sirna begitu saja. Salah satu contohnya ketika Marinus akan berangkat ke Jakarta untuk bertemu Presiden Jokowi tidak ada bantuan apapun yang dilakukan Pemda.

Berdasarkan Pasal 18B, poin pertama menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Kedua, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak- hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Marinus pun telah meminta langsung kepada Jokowi agar legitimasi raja dan sultan bisa didukung Pemda termasuk dalam urusan pengangkatan tradisi budaya setempat bisa diangkat kembali. Sebab, selama ini Pemda hanya hadir ketika ada kepentingan yang menyangkut kerajaan. Tapi, setelah pihak kerajaan ada program untuk mensosialisaikan adat budaya di perkampungan Pemda justru tidak memberikan bantuan apapun.

"Respons Jokowi cukup bagus. Sekarang tinggal melanjutkan keinginan programmya Jokowi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement