REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo secara resmi merilis pengoperasian angkutan sewa khusus (online) yang sudah mendapatkan ijin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/1). Jumlah angkutan sewa khusus roda empat yang sudah mendapatkan ijin tersebut sebanyak 113 kendaraan.
Soekarwo menyatakan, peresmian ini sebagai manifestasi titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan konvensional. "Karena bagaimanapun teknologi adalah hal yang tidak mungkin kita hindari. Jadi peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini," kata Soekarwo.
Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu pun menjelaskan bagaimana proses perumusan masalah antara angkutan oline dan angkutan konvensional, hingga menemukan titik akhir. Setelah tiga kali pembahasan, akhirnya disepakati peraturan terakhir yang tentunya menyerap aspirasi masyarakat online dan non online.
Politikus Demokrat itu melanjutkan, sikap dan pandangan Pemprov Jatim jelas ingin ingin yang besar difasilitasi melalui peraturan, dan yang kecil dibantu agar tak kalah dalam pertarungan. Terlebih efisiensi menurutnya adalah tuntutan zaman. Meskipun, yang tidak efisien tak boleh kalah sehingga pemerintah harus membantu untuk memfasilitasi.
Pemerintahan yang baik, lanjutnya, tak bisa membiarkan yang kalah itu mati. Sehingga, program CSR yang diberikan oleh perusahaan angkutan online sebagai bentuk kegotongroyongan dan kepedulian terhadap yang kecil.
"Budaya tanding seperti demonstrasi itu melelahkan. Kita tidak membutuhkan budaya tanding tapi kebersamaan," kata orang nomor satu di Jatim ini.
Berdasarkan Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan. Yaitu meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000 kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan. Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut.
"Bila kuota bertambah akan bangkrut, karena demand dan supply tidak sesuai. Jadi ini tugas pemerintah untuk mengatur agar kehidupan masyarakat teratur," ujar Soekarwo.
Hingga kini, di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, terdapat 9 perusahaan yang telah memperoleh ijin dari 31 perusahaan yg mengajukan. Adapun jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak 2.418 unit kendaraan. Meskipun yang sudah memperoleh ijin operasional sebanyak 113 kendaraan.
Untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus ini dibagi menjadi delapan wilayah sesuai Perda Jatim nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Delapan wilayah ini meliputi Germakertosusila Plus, yang meliputi wilayah Surabaya, Tuban, Lamongan, Bojonegoro, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Pasuruan, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Kemudian Malang Raya, Madiun dan sekitarnya, serta Kediri dan sekitarnya. Juga, Probolinggo-Lumajang, Blitar, Jember dan sekitarnya, serta Banyuwangi.