Kamis 04 Jan 2018 13:47 WIB

KPK Persilakan Setnov Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di kawal usai menjalani sidang  lanjutan  dengan agenda putusan sela  di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (4/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di kawal usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Setya Novanto yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). JC adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ke KPK.

"Jika terdakwa memiliki itikad baik menjadi JC silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (4/1).

Menurut dia, seorang yang menjadi JC harus mengakui perbuatannya dan kooperatif membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas. Namun, kata dia, JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama.

"Jadi silakan ajukan saja, nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap. Memang jika menjadi JC maka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun ini dapat diturunkan nanti jika memang JC dikabulkan," ungkap Febri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan Setya Novanto dalam lanjutan sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Baca, Eksepsi Ditolak, Sidang Setnov akan Digelar Dua Kali Sepekan.

"Menimbang bahwa karena seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dipertimbangkan dan dinyatakan tidak dapat diterima, maka majelis hakim berpendapat, surat dakwaan penuntut umum nomor Dak 88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, sehingga seluruh dakwaan sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Yanto dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Pada sidang 20 Desember 2017, Novanto melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Maqdir Ismail mengajukan sekitar 12 keberatan yang diajukan. Namun seluruhnya ditolak majelis hakim dengan suara bulat.

"Menimbang bahwa keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas terdakwa Setya Novanto, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ungkap Yanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement