Kamis 04 Jan 2018 05:53 WIB

Sebanyak 539.808 Anak di Depok Telah Memiliki Akta Kelahiran

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Warga mengurus akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga mengurus akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun terus bertambah. Berdasarkan data Disdukcapil hingga 31 Desember 2017 tercatat sebanyak 539.808 anak telah memiliki akta kelahiran di Depok.

"Secara persentase sekitar 95,93 persen. Capaian tersebut lebih tinggi dari target nasional yaitu 85 persen di tahun 2017," ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Diarmansyah, di Balai Kota Depok, Rabu (3/1).

Menurut Diarmansyah, meskipun cakupan akta kelahiran di Depok melebihi target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, masih terdapat 22.929 anak atau 4,07 persen yang belum memiliki akta kelahiran.

"Sisanya ini yang akan terus kami upayakan, agar semua anak-anak dapat memiliki akta kelahiran. Sebab, akta kelahiran merupakan salah pemenuhan hak terhadap anak," tuturnya.

Dia mengutarakan, untuk meningkatkan cakupan akta kelahiran, pihaknya telah melakukan berbagai terobosan. Di antaranya melakukan kerja sama dengan pihak terkait seperti rumah sakit, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Depok.

"Kita sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan memberikan pelatihan kepada operator yang ada di mitra kerja kita ini, agar nantinya terjadi kelahiran atau ada anak yang belum memiliki akta kelahiran dapat didaftarkan secara online ke Disdukcapil Depok," kata Diarmansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement