Kamis 04 Jan 2018 00:15 WIB

KASN: Kepala Daerah Kerap Salahgunakan Wewenang Kepegawaian

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Gita Amanda
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, mengakui pejabat politik seperti gubernur, bupati dan wali kota masih ada yang menggunakan pengaruh mereka untuk memerintahkan mendukung mereka di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk itu ke depan Sofian berharap Kepala Daerah tak lagi diberi wewenang Pegawai Pembinaan Kepegawaian (PPK).

"Pejabat politik seperti bupati, wali kota, masih menggunakan kewenangannya selaku Pegawai Pembina Kepegawaian untuk memerintahkan pegawai negerinya supaya memberikan dukungan di pilkada," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (3/1).

Menurut Sofian, langkah selanjutnya mengatasi persoalan tersebut yaitu ke depannya dengan tidak memberikan kewenangan PPK kepada kepala daerah. "Sekarang memang masih belum berhasil tapi ke depannya pejabat politik itu tidak boleh diberikan kewenangan kepegawaian, ini langkah selanjutnya, ya," ujarnya.

Sofian pun mengambil contoh di beberapa negara yang memisahkan betul-betul antara jabatan politik dan jabatan karir. Pemisahan ini akan membuat Aparat Sipil Negara (ASN) tidak terombang-ambing oleh pejabat politik. Sementara di dalam negeri menurutnya, masih belum jelas batasnya. "Jadi belum betul-betul bebas pejabat karir dari intervensi pejabat politik," kata Sofian.

Akibatnya, apa yang dilakukan oleh ASN di daerah itu masih kental dengan pengaruh pejabat politik atau Kepala Daerah. Pemerintah, menurut Sofian, masih perlu membangun kelembagaan atau sistem yang memisahkan antara pejabat administrasi dan pejabat politik. Sehingga tidak ada masalah pelanggaran netralitas selama Pilkada atau pemilihan umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement