REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN --Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Moh Hamzah menjelaskan, bakal pasangan calon bupati-cawabup tidak boleh pailit atau sedang dalam kondisi bangkrut. "Penegasan tentang pailit ini, harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan diserahkan bakal pasangan calon bupati-cawabup saat mendaftar di KPU," ujar Hamzah di Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, Rabu (3/12).
Hamzah mengemukakan hal ini, dan menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi Bakal Pasangan Calon Bupati-Cawabup Pamekasan pada pendaftaran yang akan dibuka tanggal 8-10 Januari 2018. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan atau Wali kota/Wakil Wali Kota ketentuan tidak sedang pailit itu, merupakan bagian dari persyaratan diri pribadi bakal pasangan calon bupati dan cawabup, selain kesehatan dan bebas narkoba.
Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus, yakni "Pengadilan Niaga". Khusus untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, ketentuan pailit nantinya dari Pengadilan Niaga yang berkantor di Surabaya.
Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan ketentuan tentang pailit sebagai prasyarat diri pribadi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Pamekasan 2018 ini kepada pengurus partai politik pengusul pasangan calon, pada pelaksanaan bimbingan teknik dan sosialisasi pendaftaran yang digelar, Selasa (2/1). "Para pengurus parpol pengusung saya rasa telah paham mengenai ketentuan pailit ini, termasuk ketentuan lainnya seperti bebas narkoba dan tidak pernah terlibat kasus tindak pidana kriminal," ujar Hamzah.
Menurut dia, dalam pendaftaran nanti, ada dua kategori syarat yang harus dilengkapi, yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Yang dimaksud syarat pencalonan, menurut dia, partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon harus mendapat 20 persen dari akumulasi perolehan kursi di DPRD.
Di Kabupaten Pamekasan ini, sambung Hamzah, jumlah kursi di DPRD sebanyak 45 kursi. Sehingga dukungan minimal bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati minimal harus mendapatkan dukungan 9 kursi. "Paling sedikit memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilu Legislatif 2014," katanya.
Selain itu, rekomendasi partai pengusung juga harus ada ketika mendaftar serta harus ditandatangani ketua dan sekretaris parpol. "Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati juga harus hadir ketika mendaftar ke kantor KPU," katanya.
Sementara yang dimaksud dengan syarat calon, salah satunya, ketika mendaftar tidak berstatus sebagai pejabat. Kemudian, yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. Misalnya, sebagai anggota DPRD, PNS, BUMN, BUMD, dan institusi lainnya.