Rabu 03 Jan 2018 14:12 WIB

Mengaku Sehat, Setnov Siap Dengarkan Putusan Sela

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto melambaikan tangan usai menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada dakwaan semula.
Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabea
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto melambaikan tangan usai menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada dakwaan semula.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/1) siang. Padahal, dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh Biro Humas KPK, tidak ada nama mantan ketum Partai Golkar tersebut dalam jadwal pemeriksaan.

Mengenakan kemeja putih berbalutkan rompi tahanan KPK, Novanto tiba sekitar pukul 12.55 WIB. Sambil memegang map berwarna putih, Novanto tersenyum saat turun dari mobil tahanan KPK.

Ditanyakan ihwal kondisi kesehatannya pun Novanto mengaku sehat. Bahkan, ia pun mengungkapkan siap mendengarkan putusan sela yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Kamis (4/1).

"Sehat (kondisi kesehatan), (terkait putusan sela) kita serahkan semua ke penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya singkat di gedung KPK, Rabu (3/1).

Terkait pemeriksaannya pada hari ini, Novanto tidak mau berkomentar lebih lanjut. Ia hanya mengatakan, bakal diklarifikasi sejumlah hal terkait kasus yang menjeratnya.

"Klarifikasi," kata Setnov sembari terus berjalan.

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik memeriksa Novanto untuk keperluan pengembangan perkara KTP -el. "Terkait keterlibatan pihak lain di kasus ini," ujar Febri.

Diketahui, dalam surat dakwaannya, Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el. Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el tahun 2011-2013. Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi. Menurut jaksa, Novanto telah diperkaya 7,3 juta dolar AS dan menerima jam tangan Richard Mille seharga 135.000 dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement