Rabu 03 Jan 2018 11:26 WIB

KPK Kembali Periksa Ganjar dan Mekeng

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng. Keduanya akan diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).

Ganjar dan Mekeng sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Baik sebagai saksi untuk dua mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, terdakwa Andi Agustinus serta terdakwa Setya Novanto.

Sebelumnya, dalam dakwaan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebut bahwa Ganjar yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP menerima 520 ribu dolar AS. Sementara Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI, disebut menerima 1,4 juta dollar AS dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sementara, dalam surat dakwaan dua terdakwa Andi Agustinus dan Setya Novanto nama Ganjar menghilang. Dalam eksespsi Setya Novanto, tim kuasa hukum Novanto mempermasalahkan hilangnya nama Ganjar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement