REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengungkap bahwa selama 2017, sebanyak 95 persen atau 489 kabupaten atau kota dari 514 kabupaten atau kota yang sudah terintegrasi dalam program JKN-KIS. Ia menyebut hingga 31 Desember 2017, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah sebanyak 187.982.949 atau jumlah masyarakat yang mengikuti program ini hampir mencapai 72,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Artinya, kata dia, sekitar 27,1 persen masyarakat belum menjadi peserta.
Untuk itu berbagai strategi dan upaya akan dilakukan pihaknya yaitu dukungan dan peran Pemda. Ia menambahkan, dukungan dan peran serta Pemda sangatlah strategis dan menentukan dalam mengoptimalkan program JKN-KIS.
"Inpres ini disampaikan ke Pemda supaya melaksanakannya,"katanya dalam Public Expose dengan tema "Jaminan Kesehatan Semesta Sudah Di Depan Mata", di Jakarta, Selasa (2/1).
Seperti diketahui di inpres ini, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada 11 pimpinan lembaga negara termasuk gubernur, wali kota, dan bupati untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas program JKN-KIS. Gubernur diminta untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan wali kota dalam melaksanakan JKN-KIS. Ani menilai saat ini peran Pemda sudah sangat baik.
"Khususnya dari segi komitmen dan mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN-KIS melalui integrasi program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah)," katanya.